Alat Bukti Elektronik Sebagai Bukti Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Ekektronik (Studi Analisis Putusan Nomor 1528/Pdt.G/2017/Pa.Jt)
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan alat bukti elektronik sebagai alasan perceraian dalam perspektif hukum Islam dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikaji pada putusan nomor 1528/Pdt.G/2017/PA.JT.
Untuk menganalisis permasalahan ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat analisis normatif yuridis dengan dua metode pendekatan, yakni dengan pendekatan statute approach dan pendekatan case approach yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan sebagaimana yang terdapat dalam putusan 1528/Pdt.G/2017/PA.JT. Dengan metode dan pendeketan tersebut akan mendapatkan data dan gambaran yang jelas terkait hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan, wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukan kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space) telah diatur oleh UU No. 11 tahun 2008 atau UU ITE. Keabsahan alat bukti elektronik dalam perspektif hukum positif maupun hukum Islam dapat digunakan. Perlu dilakukan uji forensik terlebih dahulu demi terhindar dari penyalah gunaan alat bukti elektronik yang dipalsukan. Hakim sebagai salah satu penegak hukum dalam memeriksa sebuah perkara yang berkaitan dengan alat bukti elektronik perlu melakukan prosedur sesuai dengan apa yang di atur di dalam Undang-undang ITE.
| 50/HK/2019 | 50/HK/2019 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2019
Deskripsi Fisik
xvi, 66 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain