Adil Sebagai Pra Syarat Poligami Pada Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Ditinjau Dari Konsep Imam Ibnu Hazm Dan Imam Asy Syafi'i
Penelitian ini menganalisa Bagaimana konsep Adil dalam poligami dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pandangan Imam Ibnu Hazm dan Imam Asy Syafi'i dan bagaimana tinjauan serta bagaimana penerapannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pada dasarnya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sudah mengatur hal Adil dalam konstruksi undang-undang yang berlaku sekarang ini, yang tertaut pada Syarat untuk berpoligami dalam Pasal 4 ayat (1) yaitu, Adanya persetujuan dari istri / istri-istri; Adanya kepastian bahwa suami mampun menjamin keperluan-keperluan hidup istri- istri dan anak-anak mereka; Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka. Maka norma adil dari hal itu secara ekplisit ada pada Undang-undang tersebut.Dimana pendapat Imam Asy Syafi'i dan Imam Ibnu Hazm terhadap Undang-undang No.1 Tahun 1974 memberikan pemahaman bahwa penempatan konsep adil menurut undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah berlaku adil dalam aspek lahiriyah maupun batiniyahnya sesuai dengan kebutuhan. Proses pelaksanaan konsep Adil dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 didukung dengan beberapa regulasi yang terdapat dalam proses perizinan secara tertulis kepada Pengadilan Agama untuk menjamin keberlangsungan kehidupan serat pemenuhan hak Adil kepada masing-masing istri. Sehingga Undang-undang No.1 Tahun 1974 secara tidak langsung mengitegrasikan dua pendapat ulama yaitu Imam Asy Syafi'i dan Imam Ibnu Hazm dimana dua orang ulama ini memiliki perbedaan pendapat dalam mengatur ketentuan dalam aspek Adil poligami. Imam syafii lebih ketat dalam pra poligami dan pelaksaan sedangkan ibn hazm menjadi salah seorang ulama yang lebih memberikan kemudahan seseorang dalam melakukan poligami. Sehingga dua pendapat tersebut diakomodir oleh Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang menjadikan kesempatan sesorang untuk dapat melakukan poligami namun diikat dengan beberapa aturan atau regulasi sebagai upaya untuk memastikan kecakapan seseorang suami yang akan melaksanakan poligami.
Dengan demikian pemahaman realisasi terhadap berlangsungnya poligami sekarang ini Perundang-undangan sudah menjamin pengaturan adil itu dilaksanakan dengan sangat serius baik dari segi pra poligami maupun sesudah melaksnakan perkawinan poligami.
| 1/HK/2020 | 1/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiii, 47 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain