Perspektif Hukum Progresif Dan Maqashid Syariah Tentang Status Anak Di Luar Nikah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-vii/2010)
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang status anak di luar nikah
ditinjau dari perspektif hukum progresif dan maqashid syariah dengan
menganalisa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Dalam peraturan Perundang-undangan Indonesia sudah jelas di atur
mengenai status keperdataan anak luar nikah dalam Pasal 43 ayat (1) Undangundang
Nomor 1 Tahun 1974, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa “Anak di
luar nikah hanya mempunyai status keperdataan dengan ibunya dan keluarga
ibunya”. Namun, Mahkamah Konstitusi yang berwenang untuk menguji Undangundang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945 kemudian menambahkan
redaksinya menjadi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki
sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,
termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat
deskriptif, yaitu penelitian untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang
manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya.
Hasil penelitian ini adalah bahwasanya pertimbangan hukum hakim dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 sudah bernafaskan
hukum progresif sebagaimana digagas oleh Satjipto Rahardjo, dan putusan ini
juga sudah sesuai dengan teori maqashid syariah. Dalam kaitannya dengan anak
di luar nikah, hukum progresif berpandangan bahwasannya seorang anak
merupakan tanggung jawab dari orang tuanya dan juga melekat hak-hak
keperdataan yang harus dipenuhi oleh kedua orang tuanya, meskipun status
perkawinan orang tuanya tidak jelas. Dalam pandangan maqashid syariah
pemeliharaan jiwa dan keturunan bagi seorang anak yang lahir di luar nikah
merupakan hal dharuri yang harus dijaga, maka apabila hal tersebut hilang, akan
menyebabkan kerusakan pada anak tersebut.
| 3/HK/2020 | 3/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xi, 98 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain