Studi Komparatif Tentang Proses Pendaftaran Pernikahan Di Indonesia Dan Negara Brunei Darusaslam
Penelitian ini untuk mengetahui pendaftaran pernikahan menurut Hukum Keluarga Indonesia dan Negara Brunei Darussalam. Selain itu juga untuk mengetahui alasan hukum, mengapa ada perbedaan dalam pendaftaran pernikahan di Indonesia dan Negara Brunei Darussalam.
Penelitian ini jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan library research yaitu pengkajian terhadap ketentuan perundang-undangan, buku-buku, karya tulis ilmiah dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Dari hasil penelitian ini menemukan yaitu, di Indonesia dan Negara Brunei Darussalam mempunyai perbedaan dalam melaksanakan tata cara pendaftaran Pernikahan menurut Hukum Keluarga di Indonesia dan Negara Brunei Darussalam, pendaftaran pernikahan di Indonesia dilakukannya sbelum di langsungkan nya akad nikah dengan syarat-syarat yang sudah berlaku setelah itu baru di akad nikahkan, sedangkan di Negara Brunei Darussalam nikah terlebih dahulu oleh thauliyah atau yang sudah diberikan kuasa untuk menikahkan oleh Sultan, setelah itu baru didaftarkan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan kartu nikah. Yang mencatat pendaftaran pernikahan di Indonesia yang melakukan yaitu Petugas Pencatatan Pernikahan (PPN), sedangkan di Brunei Darussalam yang melaksanakan pencatatan
Pada penelitian ini penulis menemukan persoalan pendaftaran tidak ditemukan dalam literature kitab-kitab fiqih, tetapi dalam UU Brunei Darussalam Pendaftaran Pernikahan menjadi syarat dalam Proses Pernikahan
| 5/HK/2020 | 5/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
vi, 65 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain