Status Pembatalan Akta Ikrar Wakaf Akibat Wakif Keterbelakangan Mental (Studi Putusan MA No 686/K/AG/2012)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan wakif keterbelakangan
mental dalam pembatalan akta ikrar wakaf di Pengadilan Agama, dan
pertimbangan putusan hakim untuk kedudukan wakif keterbelakangan mental
dalam pembatalan akta ikrar wakaf. Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 41
tahun 2004 tentang Wakaf yang merupakan ramuan dari berbagai literatur fikih
klasik, sebagaimana termaktub dalam pasal 2 yaitu wakaf sah apabila
dilaksanakan menurut syariah, dan dalam pasal 3 yaitu wakaf yang telah
diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library
research dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan,
buku-buku, kitab fikih yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa wakif yang diduga memiliki
keterbelakangan mental dalam putusan Nomor 0322/Pdt.G/2009/PA.Yk oleh
kakak kandungnya sehingga wakaf yang telah diikrarkan harus dibatalkan tidak
dapat dibuktikan dengan cukup. Kemudian, berdasarkan bukti-bukti yang
diajukan dalam persidangan, ikrar wakaf yang telah diikrarkan telah memenuhi
rukun dan syarat sesuai dengan ketentuan syariah dan hukum yang berlaku yakni
Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Hal ini sesuai dengan
konsep mashlahah mursalah dengan metode istishlahiyyah yang mencari hukum
berdasarkan kemaslahatan sesuai dengan tujuan hukum Islam. Dalam hal ini
gugatan tidak dapat dibuktikan, hal yang mashlahat apabila hakim memutuskan
untuk menolak gugatan yang telah di ajukan ke Pengadilan Agama.
| 6/HK/2020 | 6/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiv, 71 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain