Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (Studi Komparatif Kitab Adabu Al-Qâḏȋ dengan Kode Etik Hakim di Indonesia)
Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi
Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009. Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan kitab Adabu al-Qâḏȋ Karya al-
Mawardi, merupakan ketetapan yang mengatur nilai-nilai moral, kaidah-kaidah
penuntun serta aturan perilaku yang seharusnya dan seyogianya dipegang teguh
oleh seorang hakim dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan
keadilan bagi rakyat banyak.
Tujuan dalam studi komparasi ini adalah untuk menjawab pertanyaan
tentang: 1) Bagaimana mengkomparasikan kode etik dan pedoman perilaku hakim
dengan kitab Adabu al-Qâḏȋ?, 2) Apakah kode etik hakim dalam kitab Adabu al-
Qâḏȋ masih relevan untuk diterapkan pada kondisi saat ini?, 3) Jika dua konsep ini
dibandingkan, di manakah persamaan dan perbedaan di antara keduanya? dan
manakah yang lebih baik dan relevan untuk diterapkan pada saat ini?. Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sedangkan metode pendekatan yang
digunakan adalah bersifat komparasi. Adapun sember-sumber data yang
digunakan dalam studi komparasi ini adalah: sumber primer, yaitu Keputusan
bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim dan kitab Adabu al-Qâḏȋ Karya al-Mawardi,
sumber skunder, yaitu kitab,“al-Ḫawi al-Kabȋr”, Niẕamu al-Qaḏâȋ fȋ Syarȋ`ati al-
Islâm”, sumber tersier, yaitu berupa kamus hukum dan ensiklopedia.
Dari hasil studi komparasi diperoleh kesimpulan: Pertama, kedua konsep
sesuai dengan teori keadilan Hans Kelsen dengan konsep “keadilan dan legalitas”.
Dalam konteks etika, kedua konsep sesuai dengan teori etika idealisme etis. Ada
tiga konsep untuk mewujudkan hakim dan lembaga kehakiman yang berwibawa,
yaitu: menerapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim secara totalitas;
mengubah paradigma lama ke paradigma baru; mengharmonisasikan keadilan
berdasarkan ketentuan undang-undang, keadilan berdasarkan moralitas dan
keadilan berdasarkan keinginan masyarakat. Kedua, tidak semua konsep kode etik
al-Mawardi relevan untuk diterapkan pada situasi dan kondisi saat ini, tapi ada
beberapa konsep al-Mawardi yang bisa menjadi solusi untuk problem yang terjadi
dalam dunia kehakiman Indonesia. Ketiga, persamaan antara dua konsep adalah
pada perkara menjaga etika dan integritas moral dari seorang hakim agar
terwujudnya hakim dan lembaga peradilan yang berwibawa sehingga cita-cita
lembaga peradilan tercapai, dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim lebih
relevan dan sesuai dengan situasi dan kondisi Negara Indonesia.
| 9/HK/2020 | 9/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xviii, 217 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain