Putusnya PerkawinanKarena Suami Mafqud (Studi Komparatif Hukum Keluarga Di Indonesia, Malaysia Dan Negara Brunei Darussalam)
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai putusnya perkawinan karena suami mafqud dalam perspektif fukaha dan hukum keluarga di Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam, dan juga membandingkan ketentuan putusnya perkawinan karena suami mafqud di Indonesia, Malaysia, dan Negara Brunei Darussalam secara vertical, horizontal, dan diagonal.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normative, penelitian menggunakan teknik analisis data berupa content analysis dan perbandingan hukum secara horizontal, vertical, dan diagonal.
Hasil penelitian ini adalah putusnya perkawinan yang disebabkan karena suami mafqud memilki legitimasi yang kuat, baik dalam perspektif ulama fikih maupun dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, Islamic Family Law (State of Johore) Enakmen No.17 Tahun 2003, Islamic Family Law (State of Kedah) Enactment Number 11 Tahun 2008, Islamic Family Law Chapter 217 Brunei Darussalam.
Apabila dilakukan perbandingan secara vertical ketentuan mengenai putusnya perkawinan karena suami mafqud di Negara Malaysia dan Negara Brunei Darussalam tidak beranjak dari Fikih Klasik dengan menentukan batasan waktu menunggu bagi sang istri yang suaminya mafqud selama empat tahun, sedangkan Indonesia sudah beranjak dari fikih klasik dengan menentukan batasan waktu menunggu bagi sang istri hanya dua tahun saja.
Secara horizontal, ketentuan mengenai putusnya perkawinan karena suami mafqud di ketiga negara ini memiliki persamaan, yaitu memasukkan suami yang mafqud sebagai salah satu alasan atau sebab yang bisa memutus perkawinan, dan ketiga negara ini juga melarang seorang istri yang suaminya mafqud untuk menikah kembali sebelum adanya putusan pengadilan, selain memiliki persamaan ketiga Negara ini juga memiliki perbedaan yaitu: Waktu menunggu bagi Istri yang suaminya mafqud di Malaysia dan Negara Brunei Darussalam adalah selama empat tahun, sedangkan Indonesia waktunya selama dua tahun, selanjutnya di Negara Malaysia dan Brunei Darussalam mengkategorikan putusnya perkawinan yang disebabkan karena suami mafqud adalah fasakh sedangkan di Indonesia tidak ditentukan secara jelas.
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai putusnya perkawinan karena suami mafqud dalam perspektif fukaha dan hukum keluarga di Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam, dan juga membandingkan ketentuan putusnya perkawinan karena suami mafqud di Indonesia, Malaysia, dan Negara Brunei Darussalam secara vertical, horizontal, dan diagonal.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normative, penelitian menggunakan teknik analisis data berupa content analysis dan perbandingan hukum secara horizontal, vertical, dan diagonal.
Hasil penelitian ini adalah putusnya perkawinan yang disebabkan karena suami mafqud memilki legitimasi yang kuat, baik dalam perspektif ulama fikih maupun dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, Islamic Family Law (State of Johore) Enakmen No.17 Tahun 2003, Islamic Family Law (State of Kedah) Enactment Number 11 Tahun 2008, Islamic Family Law Chapter 217 Brunei Darussalam.
Apabila dilakukan perbandingan secara vertical ketentuan mengenai putusnya perkawinan karena suami mafqud di Negara Malaysia dan Negara Brunei Darussalam tidak beranjak dari Fikih Klasik dengan menentukan batasan waktu menunggu bagi sang istri yang suaminya mafqud selama empat tahun, sedangkan Indonesia sudah beranjak dari fikih klasik dengan menentukan batasan waktu menunggu bagi sang istri hanya dua tahun saja.
Secara horizontal, ketentuan mengenai putusnya perkawinan karena suami mafqud di ketiga negara ini memiliki persamaan, yaitu memasukkan suami yang mafqud sebagai salah satu alasan atau sebab yang bisa memutus perkawinan, dan ketiga negara ini juga melarang seorang istri yang suaminya mafqud untuk menikah kembali sebelum adanya putusan pengadilan, selain memiliki persamaan ketiga Negara ini juga memiliki perbedaan yaitu: Waktu menunggu bagi Istri yang suaminya mafqud di Malaysia dan Negara Brunei Darussalam adalah selama empat tahun, sedangkan Indonesia waktunya selama dua tahun, selanjutnya di Negara Malaysia dan Brunei Darussalam mengkategorikan putusnya perkawinan yang disebabkan karena suami mafqud adalah fasakh sedangkan di Indonesia tidak ditentukan secara jelas.
| 10/HK/2020 | 10/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xvii, 120 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain