Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Ranah Matrilineal (Tinjauan Hukum Islam dan Peraturan di Indonesia Terhadap Kasus Istri Bekerja di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor, bentuk-bentuk, tinjauan
hukum Islam dan peraturan di Indonesia terhadap kasus kekerasan dalam rumah
tangga perempuan berstatus istri di kabupaten Dharmasraya. Serta mengindentifikasi
pergeseran citra perempuan Minangkabau dari konsepsi ideal tradisional ke realitas.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif. Pendekatan yang
digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan Sosiologi Hukum. Sumber data yang
digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Data primer berupa data
wawancara dengan pengamat sosial masyarakat, ketua pemberdayaan perempuan dan
anak, Dinas Sosial, Kanit PPA KAPOLRES Dharmasraya dan wawancara terhadap 10
perempuan yang berstatus istri yang bekerja, beragama Islam dan bersuku
Minangkabau di mana ia mejadi korban KDRT, sedangkan data sekunder berupa
undang-undang no. 23 tahun 2004, undang-undang no. 1 tahun 1974, Kompilasi
Hukum Islam, serta buku-buku fiqh dan KDRT. Teknik pengumpulan data dilakukan
degan teknik semistruktur wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan
dengan menggunakan metode induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak KDRT di kabupaten
Dharmasraya dipicu oleh faktor ekonomi, kecemburuan, kebiasaan suami berprilaku
kasar dan adanya perbedaan prinsip dalam menyikapi berbagai persoalan keluarga.
Pemicu ini berfungsi tatkala terabaikannya perintah Allah dalam QS
Al-Baqarah/2:233 di mana kewajiban Ayahlah untuk menanggung kebutuhan keluarga,
serta undang-undang no. 1 tahun 1974 pasal 33 dan KHI pasal 77 (2) di mana
suami/istri mesti saling hormat-meghormati dan saling membantu satu sama lainnya.
Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami oleh 10 narasumber berupa kekerasan fisik,
psikis dan penelantaran keluarga. Kesemua tindak kekerasan itu tidak seharusnya
terjadi karna Allah dalam QS Al-Nisa’/4:19 menghendaki untuk berbuat baik pada
istri dan pelarangan ini juga sudah diatur dalam undang-undang no. 23 tahun 2004
tentang PKDRT. Pun tidak senada degan ketentuan mengenai hak dan kewajiban
suami istri, baik dalam undang-undang no. 1 tahun 1974 maupun dalam KHI di mana
seorang suami wajib memberikan perlindungan pada keluarganya bukan sebaliknya.
Hasil penelitian ini juga menjadi penunjuk, walaupun garis keturunannya masih
ditarik dari garis Ibu, rumah tempat kediaman untuk perempuan, tapi sumber ekonomi
tidak lagi diutamakan untuk perempuan dan hanya meyimpan hasil jerih payah
mereka sendiri serta kehilangan hak bersuara, bertindak dan mendapat kecaman dari
suami mereka. Itu menandakan kini perempuan Minangkabau sudah menjadi bagian
dari Indonesia yang lebih luas, di mana tindak kekerasan yang terjadi dalam rumah
tangga di ranah matrilineal yang mengagungkan perempuannya menjadi suatu hal
yang biasa sebagaimana di ranah patrilineal.
11/HK/2020 | 11/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
viii, 93 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain