'Pertimbangan HakimDalm Menolak Kasus Itsbat Nikah" (Studi Putusan Nomor 0023/Pdt.G/2018/PTA.Bdg dan 16/Pdt.G/2019/PTA.JK)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menolak kasus itsbat nikah Putusan Nomor 0023/Pdt.G/2018/PTA.Bdg dan 16/Pdt.G/2019/PTA.JK kemudian hasil putusan tersebut dianalisis menggunakan perspektif teori hukum positif di Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Sumber data didapatkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan penetapan Putusan Nomor 0023/Pdt.G/2018/PTA.Bdg dan 16/Pdt.G/2019/PTA.JK. Pendekatan yang penulis gunakan yaitu pendekatan normatif yuridis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Metode menganalisanya menggunakan metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada Putusan Nomor 0023/Pdt.G/2018/PTA.Bdg, Majelis Hakim Tingkat Pertama menolak permohonan itsbat nikah dengan pertimbangan hukum persyaratan Para Pemohon tidak terpenuhi sehingga menyebabkan permohonan tersebut ditolak. Sedangkan pada Putusan Nomor 16/Pdt.G/2019/PTA.JK, Majelis Hakim Tingkat Pertama menolak permohonan itsbat nikah dengan pertimbangan hukum salah satu saksi pernikahan antara Pemohon dan (Almarhumah) Tetty Muchtar beragama non Islam (Kristen) sehingga menyebabkan permohonan tersebut ditolak.
Di Tingkat Banding Majelis Hakim berpendapat bahwasanya pada putusan pertama menolak permohonan banding Para Pembanding dikarenakan dalam pertimbangan hukum persyaratan Para Pembanding tidak terpenuhi sehingga menyebabkan permohonan tersebut ditolak. Sedangkan pada putusan kedua menerima permohonan banding Pembanding dikarenakan dalam pertimbangan hukum pada saat akad nikah dilangsungkan dihadiri dan disaksikan oleh beberapa orang (+ 20 orang) karena itu selama akad pernikahan sudah terlaksana dengan dihadiri sejumlah orang maka pernikahannya sah meskipun salah satu dari kedua saksi yang tanda tangan di depan penghulu tidak shalat
Jika penulis amati dari kedua putusan tersebut, Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam memutus suatu perkara baik itu menggunakan teori Hukum Positif (KHI, UU No. 1 Tahun 1974) maupun menggunakan teori Hukum Islam (al-Qur’an, hadist, pendapat para ulama, kitab-kitab klasik). Sebagaimana penulis lihat pada putusan pertama, Majelis Hakim menggunakan pendekatan Hukum Positif. Sedangkan pada putusan kedua, Majelis Hakim menggunakan pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam.
| 13/HK/2020 | 13/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiii, 89 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain