Tebusan (Iwadha) Dalam Perkara Khuluk Dan Masalah Penerapannya Di Pengadilan Agama (Study di Pengadilan Agama Rantauprapat)
Penelitian ini membahas mengenai masalah penerpan iwadh dalam perkara
khuluk di Pengadilan Agama khususnya Pengadilan Agama Rantauprapat.Khuluk
merupakan talak tebus yang dijatuhkan suami kepada istrinya karena adanya
permintaan istri dengan membayar iwad (tebusan) kepada suaminya.Iwad tersebut
dimaksudkan untuk mengganti kerugian materil suami yang telah diberikan
suami kepada istri.saat akad nikah dahulu.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris.Penelitian ini disebut
juga penelitian lapangan atau field research.Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Rantauprapat
Data yang digunakan adalah Sumber data primer data yang diperoleh langsung
dari wawancara,data sekunder menjelaskan tentang kajian teori dalam penelitian
ini seperti Undang-Undang serta kitab-kitab fiqih dan tafsir yang menjelaskan
tentangkhuluk.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti diperoleh kesimpulan
bahwa kendala penerapan perceraian melalui jalan khuluk di Pengadilan Agama
khususnya Pengadilan Agama Rantauprapat mencakup hambatan Internal dan
Eksternal. Kendala Internal meliputi materi hukum, formil hukum dan
administrasi hukum. Sedangkan kendala eksternal mencakup kurangnya
pemahaman para pengguna jasa Pengadilan baik masyarakat atau para
Advokat/Pengacara praktek.
14/HK/2020 | 14/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xi, 101 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain