Pp No. 29 Tahun 2019 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penunjukan Wali Ditinjau Menurut Perspektif Maslahah Mursalah
Tujuan skripsi ini adalah memaparkan permasalahan persyaratan menjadi Wali bagi
anak yang orang tua kandungnya terhalang untuk memberikan nafkah oleh suatu sebab
tertentu dengan ditinjau dari perspektif Maslahah Murslah. Serta untuk mengetahui
Bagaimana Relevansi Persyaratan Wali dalam Peraturan tersebut dengan Prinsip dan kaidah
Maslahah Mursalah.
Pendekatan yang penulis gunakan dalam melakukan penelitian ini adalah
menggunakan pendekatan normatif. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah
penelitian kualitatif berupa penelitian kepustakaan atau Library Research yang berarti
penelitian ini dilakukan dengan menelaah bahan-bahan pustaka, baik berupa buku, kitab-kitab
fiqh dan sumber lainya yang relevan dengan topik yang dikaji. Sehingga penulis akan lebih
condong membahas dan mengkaji bahan-bahan pustaka yang berhubungan dengan bahasan
penelitian dan pokoknya bahasan
Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini menjalaskan bahwa, Persyaratanpersyaratan
Wali yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019 tersebut
sesuai dengan teori maslahah mursalah yakni beberapa persyaratan tersebut diantaranya
adalah wajibnya berdomisili di Indonesia, pembatasan usia minimal wali dan syarat
persetujuan keluarga Wali serta perjanjian tertulis bahwa Wali tidak akan melakukan
kekerasan terhadap anak yang berada dibawah perwalianya merupakan peraturan yang
relevan dengan teori yang berbunyi menolak kerusakan diutamakan daripada mendatangkan
kebaikan. Sebab beberapa persyaratan wali dalam peraturan tersebut cukup ketat dalam
memilih kriteria orang yang boleh menjadi wali. Sehingga tidak sembarang orang bisa
mengajukan diri menjadi wali. Selain itu, beberpa persyaratan bagi Wali dalam Peraturan
tersebut juga mecerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menunjuk seseorang untuk
menjadi Wali. Selain itu, beberapa persyaratan dalam peratura tersebut relevan dengan kaidah
yang berbunyi ا ضُشاس ذٌكغ بوذس الا بٌٓ “kemudharatan harus dicegah sedapat mungkin” dan
kaidah yang bebrbunyi ا ضُشاس ضٌا “Kemudharatan itu hendaklah dihilangka
15/HK/2020 | 15/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiii, 56 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain