Saksi Nikah Non Muslim Dalam Isbat Nikah (Studi Putusan Nomor 1570/Pdt.G/2018/PA.JB dan Putusan Nomor 16/Pdt.G/2019/PTA.JK)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum apa yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dalam memeriksa dan menetapkan perkara Putusan No. 1570/Pdt.G/2018/PA.JB dan Putusan No. 16/Pdt.G/2019/PTA.JK.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dengan mempelajari konsistensi/kesesuaian antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang yang lainnya yang ada sangkut paud dengan perkawinan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama menolak perkara tersebut karena menilai bahwa yang menjadi saksi nikah pada saat akad nikah dilangsungkan, ada salah satu saksi nikahnya beragama nonmuslim. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 25 yang pada pokoknya menyebut bahwa saksi nikah itu ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli. Sedangkan Majelis Hakim Tingkat Banding mengabulkan dalam pertimbangannya bahwa yang dimaksud saksi nikah adalah adanya orang yang mendengarkan akad pernikahan (ijab qabul), oleh karena itu semua orang yang mendengarkan akad nikah termasuk/dianggap sebagai saksi pernikahan
16/HK/2020 | 16/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiv, 96 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain