Kesetaraan Gender Dalam Penyrlesaian Nusyuz Perspektif Teori Mubadalah
Studi ini bertujuan untuk, menjelaskan konsep nusyuz dan penyelesaiannya menurut teori mubȃdalah, menguraikan ekpresi kesetaraan gender dalam penyelesaian nusyuz perspektif teori mubȃdalah, dan menganalisis perbedaan antara teori mubȃdalah dengan ulama klasik dan kontemporer dalam penyelesaian nusyuz. Berdasarkan pelakunya nusyuz bisa terjadi oleh suami ataupun istri. Nusyuz yang dilakukan oleh suami terdapat dalam Q.S an-Nisȃ [4]: 128, dan nusyuz yang dilakukan oleh istri terdapat dalam Q.S an-Nisȃ [4]: 34. Dalam masing-masing ayat nusyuz tersebut sudah disertai cara penyelesaiannya, namun terjadi perbedaan yang signifikan cara penyelesaian antara nusyuz yang dilakukan suami dan nusyuz yang dilakukan oleh istri. Maka dari itu untuk mencari konsep dan penyelesaian nusyuz yang berelasi atau berkesetaraan gender digunakan teori mubȃdalah untuk menganalisanya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dan bersifat preskriptif, dengan pendekatan historis, perbandinagn, dan konseptual, sehingga penelitian dilakukan dengan pengkajian pada doktrin-doktrin atau asas-asas hukum, menelusuri dan menelaah literatur (buku, artikel, jurnal, dsb) yang secara langsung ataupun tidak langsung membicarakan persoalan yang diteliti, serta melakukan pengamatan pada objek yang diteliti untuk mendapatkan data primer.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konsep nusyuz dalam teori mubȃdalah ialah kebalikan dari taat. Yaitu segala tindakan negatif dalam relasi suami istri yang melemahkan ikatan berpasangan antara suami dan istri. Dengan demikin nusyuz dalam teori mubȃdalah bisa datang dari siapa saja dan bisa diselesaikan oleh siapa saja, baik istri maupun suami. Perspektif teori mubȃdalah tujuan dari semua penyelesaian baik yang terdapat dalam QS. an-Nisȃ ayat 34 ataupun ayat 128 bertujuan untuk mengembalikan atau menguatkan kembali ikatan berpasangan antara suami dan istri. Sehingga cara penyelesaiannya perspektif teori mubȃdalah bisa dengan cara apa saja, baik yang ada dalam ayat 34 ataupun 128, dengan syarat tujuan dasarnya tercapai yaitu mengembalikan dan menguatkan ikatan pernikahan.
17/HK/2020 | 17/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiv, 76 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain