Hak Asuh Ank Dalam Perceraian Beda Agama Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Putusan No. 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara perceraian beda Agama pada putusan Nomor 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi). kemudian hasil putusan tersebut di analisis menggunakan perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.
Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu jenis penelitian kualitatif. Sumber data diperoleh dari Putusan pengadilan Agama Parigi. Pendekatan yang penulis gunakan yaitu pendekatan normatif yurudis yakni metode yang ditujukan untuk dilakukan terhadap praktik pelaksanaan hukum, terhadap putusan Peradilan Agama, Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan skripsi ini, serta praktiknya yang sudah diolah dirumuskan dan dijadikan dasar pijakan dalam menyelesaikan masalah agar bisa memberi jawaban atas persoalan sebab adanya hak asuh anak akibat istri murtad, bagaimana hakim memutuskan perkara ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan perkara perceraian beda agama dengan alasan KHI 105 bahwa anak tersebut belum mumayyiz sehingga masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya, hakim juga tidak merujuk kepada syarat-syarat dan kepentingan aqidah anak, menurut penulis bahwa aqidah merupakan hal yang sangat penting dalam mengasuh anak karena apa yang diterapkan sehari-hari itu menyangkut masa depannya dikemudian hari. Kesamaan agama menjadi satu-satunya faktor untuk menentukan hal yang terbaik bagi si anak, pengadilan Agama harus mempertimbangkan faktor-faktor lain yang ada intinya bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi si anak.
| 18/HK/2020 | 18/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiv, 61 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain