Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Disparitas Putusan Verstek Tentang Nafkah Iddah Dan Mut'Ah Dengan Alasan Syiqaq (Analisis Perbandingan Putusan Nomor 0808/pdt.G/2018/PA.Bks dan Putusan Nomor 2062/Pdt.G/2017/PA.Dpk )

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam hal nafkah iddah dan mut‟ah terhadap mantan istri yang berbuat nusyuz diputus secara verstek. Selain itu juga untuk mengetahui perbandingan antara kedua putusan, Putusan Pengadilan Agama Bekasi dan Pengadilan Agama Depok dalam perspektif fiqih dan Undangan- undang.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu jenis penelitian yang bertujuan untuk menemukan konsep, teori, dan kepustakaan (library research), Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan (Statute Aprroach).Pendekatan tersebut dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Putusan Nomor 0808/Pdt.G/2018/PA.Bks menurut hukum islam (fiqih) nafkah iddah dan mut‟ah harus diberikan pada setiap cerai talak dan didalam KHI pasal 149 menyebutkan bilamana perkawinan putus karena talak maka bekas suami wajib memberikan nafkah mut‟ah dan kiswah kepada bekas istri selama masa iddah kecuali bekas istri nusyuz salah satunya. Dan juga Karena termohon tidak pernah hadir (verstek) namun dalam persidangan hakim mendengar pengakuan dari para saksi bahwa termohon terindikasi nusyuz. Akan tetapi hakim menggunakan asas ius contra legem yakni hakim dapat mengesampingkan Undang-undang dalam pemberian nafkah iddah dan mut‟ah. sedangkan Putusan Nomor 2062/Pdt.G/2017/PA.Dpk. hakim juga memutus perkara cerai talak namun tidak memberikan nafkah iddah dan mut‟ah dengan kemungkinan alasan nusyuz dan juga karena istri tidak pernah hadir di persidangan (verstek) namun seharusnya hakim bisa menggunakan Hak ex officio berdasarkan pasal 41 huruf c UU No.1 1974 yang menyatakan bahwa pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Ketersediaan
19/HK/202019/HK/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

19/HK/2020

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiv, 84 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

19/HK/2020

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan