Praktik Tukar Guling (Ruislag) Tanah Wakaf Di Desa Pamulihan Kabupaten Sumedang Ditinjau Dari Perundang-Undangan Di Indonesia
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana proses ruislag ini
berjalan, bagaimana tinjauan hukumnya baik menurut perundang-undangan di
Indonesia maupun hukum Islam dan kenapa pelaksanaan ruislag ini memakan
waktu yang tidak singkat.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode
hukum empiris dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
sosiologi hukum, dan pendekatan normatif-empiris. Teknik pengumpulan data
melalui wawancara dan dokumen dengan memperoleh informasi untuk
mendapatkan data dari hasil penelitian. Sedangkan analisis data yang digunakan
adalah metode deskriptif eksploratif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tukar guling (ruislag)
tanah wakaf pada di Desa Pamulihan Kabupaten Sumedang berjalan sesuai dengan
langkah-langkah yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pada prinsipnya telah mengatur
tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses tersebut. Dalam kajian
fikih, para ulama juga memperbolehkan adanya tukar guling (ruislag) tanah wakaf
dengan syarat terpenuhi persyaratan yang ditentukan dengan mempertimbangkan
aspek kelestarian dan kemanfaatan tanah wakaf. Maka dari itu, apa yang
dipersyaratkan oleh para ulama tidak berbeda persoalan hukumnya dengan
persyaratan yang tercantum dalam perundang-undangan wakaf diatas. Dengan
dasar ini maka pelaksanaan tukar guling (ruislag) di Desa Pamulihan Kabupaten
Sumedang sesuai dan tidak bertentangan dengan Hukum Islam.
| 22/HK/2020 | 22/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ii, 94hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain