Kewarisan Masyarakat Hukum Adat Wabula Dalam Perspektif Hukum Islam
Masyarakat adat Wabula, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi
Tenggara adalah merupakan masyarakat yang hidup dengan nilai-nilai adat.
Permasalahan utama yang terdapat pada penelitian ini adalah sistem kekeluargaan
yang dikenal pada masyarakat Adat Wabula adalah sistem Matrilineal, yang
menarik garis keturunan dari pihak perempuan dan ia merupakan generasi penerus
orang tuanya, sedangkan pihak laki-laki bukan penerus orang tuanya. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian kewarisan masyarakat adat Wabula,
Kecamatan Wabula, Kabupaten Wabula, Sulawesi Tenggara apakah sistem
pembagiannya sesuai hukum Islam atau bertentangan dengan hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif.
Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode
pendekatan hukum normatif yaitu pendekatan penelitian menggunakan sumber dari
data primer dan sekunder. Adapun yang menjadi data primer adalah hasil
wawancara dengan ketua tokoh adat atau yang dinamakan dengan Parabela dan data
sekunder yang berasal dari buku-buku yang berhubungan dengan skripsi ini
diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa, sehingga ditampilkan dalam
penulisan yang lebih sistematis untuk menjawab permasalahan yang telah
dirumuskan.
Hasil penelitian ini Dalam adat Wabula kaum perempuan disebut
“bawabawa” sebagai yang mengandung. Ibu yang melahirkan anggota masyarakat
atau waris, yang mewarisi harta waris. Kaum perempuanlah yang menentukan
kualitas generasi akan datang. Mancuanano modaki anaanano uka modaki Baik
buruk si anak bergantung pada ibu. Anak perempuan sebagaimana yang mewarisi
keturunan mendapat kehormatan-kehormatan di dalam pelbagai peristiwa adat,
termaksud di dalam proses harta waris. Kedudukan yang tinggi itulah menempatkan
perempuan sebagai orang yang harus didahulukan dan diutamakan. Dalam hukum
waris Islam sangat mengakui adanya pembagian laki-laki dan perempuan yakni 2:1
dengan dasar hukum yang sangat kuat. Sedangkan tradisi pembagian harta waris di
desa Wabula adalah menggunakan hukum adat setempat, sebagai dasar dalam
pembagian harta warisan yang masih terealisasikan dengan menghilangkan status
laki-laki sebagai pewaris, hal ini bertentangan jelas dengan hukum Islam.
23/HK/2020 | 23/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiii, 80 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain