Sita Harta Bersama Pada Percerian (Analisis Putusan Kasasi Pada Putusan No. 2484 K/Pdt/2015/Ma)
Skripsi yang berjudul Sita Harta Bersama Pada Perceraian (Analisis Putusan
Kasasi Pada Putusan No. 2484 K/Pdt/2015/MA) ini merupakan hasil penelitian
yang menggambarkan ketentuan yang berhubungan dengan putusan hakim dalam
mengabulkan gugatan atas harta bersama. Metode pendekatan yang digunakan oleh
penulis dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative (legal research) yaitu
dengan kajian perundang-undangan. Pendekatan ini dilakukan dengan pengkajian
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang akan
dibahas pada penelitian ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
memutus perkara sita harta bersama dan ketentuan bagian antara keduanya dalam
putusan No. 2484 K/Pdt/2015/MA. Apakah sesuai dengan hukum yang berlaku
serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini.
Dalam putusan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 2484 K/Pdt/2015/MA
mengenai pengajuan permohonan sita harta terhadap harta bersama. Bahwa
berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim pada perkara Nomor 2484
K/Pdt/2015/MA dalam pokok perkaranya Majelis hakim memutuskan/ mengadili
mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Cencen Kurniawan, dan
membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 06/PDT/2015/PT.DPS
tanggal 24 Maret 2015 yag menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar
Nomor 60/Pdt.G/2014/PN.Dps tanggal 3 September 2014. Sedangkan mengenai
ketentuan pembagagian harta bersama Majelis Hakim juga menetapkan pembagian
harta bersama (gono gini) sebagaimana disebutkan dalam amar putusan sebagai ½
(satu per dua) bagian pertama Harta Bersama menjadi bagian Penggugat, dan ½
(satu per dua) bagian kedua Harta Bersama menjadi bagian Tergugat.
| 24/HK/2020 | 24/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 53 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain