Kedudukan Anak Angkat Dalam Kewarisan Islam Di Indonesia (Analisis Putusan Perkara Nomor 2810/Pdt.G/2013/PA.JS, Nomor 56/Pdt.G/2015/PTA.JK, Nomor 175 K/Ag/2016)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim
dalam hukum waris terhadap anak angkat pada Putusan Nomor
2810/Pdt.G/2013/PA JS, sampai Putusan Nomor 175 K/AG/2016 lalu bagaimana
perbandingan pertimbangan hakim Tingkat Pertama sampai Tingkat Kasasi
dalam hukum waris bagi anak angkat, Jenis Penelitian yang digunakan ialah jenis
penelitian kualitatif yaitu jenis penelitian yang bertujuan untuk menemukan
konsep dan teori, dan kepustakaan (library research) yaitu dengan mempelajari
literatur-literatur, peraturan perundang- undangan, serta tulisan-tulisan para
sarjana yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Pada Putusan Nomor 2810/Pdt.G/2013/PA JS dan Putusan Nomor
175/K/AG/2016, lebih mengkedepankan dari apek yuridis berdasarkan KHI Pasal
209 yaitu terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah
sebanyak 1/3 harta waris orang tua angkatnya. Sedangkan putusan Nomor
56/Pdt.G/2015/PTA.JK dengan menetapkan anak angkat tidak mendapatkan
bagian waris dengan alasan anak angkat tidak memiliki legal standing untuk
mengajukan gugatan wasiat wajibah. Pada putusan pertama sampai kasasi
memberikan wasiat wajibah terhadap anak angkat sudah sesuai dengan teori
wasiat wajibah yang diatur di dalam KHI pasal 209, dan sejalan dengan
mashlahah mursalah yang lebih mengkedepakan aspek kemaslahatan agar terciptanya putusan yang adil dan ihsan.
27/HK/2020 | 27/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiii, 63 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain