Dispensasi Perkawinan Dalam Perspektif Hukum PositifDan Teori Maslahah Mursalah (Studi Putusan No.0229/Pdt.P/2018/PA.Kab.Kdr dan Putusan No.0047/Pdt.P/2015/PA.Yk)
Penelitian ini meneliti pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dispensasi perkawinan perkara nomor 0229/Pdt.P/2018/PA.Kab.Kdr dan mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan perkara nomor 0047/Pdt.P/2015/PA.Yk, dalam permohonan tersebut kedua calon mempelai pria dan wanita ingin melaksanakan perkawinan dalam keadaan hamil, kedua putusan tersebut memiliki hasil putusan yang berbeda, maka penulis tertarik menganalisis menggunakan perspektif hukum positif dan teori maslahah mursalah.
Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu jenis penelitian kualitatif. Sumberdata diperoleh dari Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dan Pengadilan Agama Yogyakarta, teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Metode menganalisanya menggunakan metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menolak permohonan dispensasi perkawinan dalam putusan nomor 0229/Pdt.P/2018/PA.Kab.Kdr dengan alasan bahwa bahwa calon mempelai pria dan calon mempelai wanita bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengadilan Agama Yogyakarta mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan dalam putusan nomor 0047/PDt.P/2015/PA.Yk dengan alasan calon mempelai pria dan calon mempelai wanita telah memenuhi syarat-syarat perkawinan sesuai ketentuan pasal 6 dan 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, kecuali syarat usia perkawinan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tersebut sehingga Majelis berpendapat bahwa jika menunda perkawinan tersebut hingga calon mempelai pria dan calon mempelai wanita cukup umur, akan menimbulkan kerusakan atau ke mudharatan yang lebih besar dibandingkan kebaikannya.
Jika penulis amati dari kedua putusan tersebut, maka putusan Nomor 0229/Pdt.P/2015/PA.Kab.Kdr lebih menggunakan hukum positif yang berlaku dan putusan Nomor 0047/PDt.P/2015/PA.Yk lebih menggunakan teori maslahah mursalah.
| 28/HK/2020 | 28/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiv, 74 hal 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain