Kewnangan Pengadilan Agama Dalam Menetapkan Ahli Waris Dan Penerus Kesultanan Banten (Studi Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 786/Pdt.G/2017/PASrg)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kepada pemerhati hukum
keluarga tentang Peradilan Agama dalam kewenangannya mengadili hukum kewarisan
Islam yang tidak meliputi penetapan siapa saja sebagai ahli waris dan penerus
kesultanan Banten. Apalagi jika penetapan tersebut disertai keinginan ahli waris sultan
Banten untuk menjadi penerus trah kesultanan Banten pada saat ini.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berupa kajian
kepustakaan (Library Research). Spesifikasi yang digunakan pada penelitian ini adalah
Deskriptif Analitis, data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data primer dan
sekunder. Data primer pada penelitian ini adalah putusan Pengadilan Agama Serang,
pada tingkat pertama, putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten, pada tingkat banding
dan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi disertai dengan wawancara dengan
kalangan hakim peradilan agama. Sedangkan sebagai data sekunder pada penilitian ini
diperoleh dari buku-buku, jurnal, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan penulisan
skripsi ini, kemudian dari data-data yang diperoleh dirangkai dengan metode deduktif.
Hasil dari penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa pengadilan agama sesuai
Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989, sebagai mana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun
2006 dan terakhir dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang peradilan agama, memiliki
kewenangan untuk mengadili perkara di bidang kewarisan yang meliputi tentang
penetapan siapa sebagai pewaris, siapa saja sebagai ahli waris, apa saja harta
warisannya dan berapa bagian masing masing ahli waris. Kewenangan pengadilan
agama dalam memberi penetapan siapa saja sebagai ahli waris, ternyata tidak berlaku
pada penetapan siapa ahli waris dan penerus kesultanan Banten. Walaupun pada
awalnya hakim tingkat pertama dan tingkat banding menyatakan, penetapan ahli waris kesultanan Banten merupakan kewenangan pengadilan agama namun hakim agung pada
tingkat kasasi membatalkannya dengan menyatakan bahwa penetapan siapa ahli waris
dan penerus kesultanan Banten bukan kewenangan pengadilan agama, sebab hal itu
dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat khususnya di kalangan para ahli waris
dan keturunan kesultanan Banten lainnya.
| 29/HK/2020 | 29/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xvii, 91 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain