Pola Pengawasan Hakim Pengadilan Agama Oleh Komisi Yudisial Dan Mahkamah Agung
Penelitian ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan pengawasan hakim Pengadilan Agama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung mempunyai wewenang dalam mengawasi hakim dan di dalam aturan ada yang dinamakan pemeriksaan bersama. Secara khusus, skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana pola pengawasan hakim pengadilan Agama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Metode yang digunakan dalam penilitian ini adalah kualitatif yaitu yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan sumber data primer yakni melakukan wawancara terhadap hakim tinggi pengawas dan pegawai Komisi Yudisial bidang analisis. Sumber data sekunder dilakukan dengan kajian kepustakaan guna memperoleh teori-teori yang relevan dalam pembahasan skripsi ini.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan pengawasan hakim masih mempunyai kekurangan baik SDM ataupun personilnya. Dan sering terjadi perbedaan tafsir dikarenakan perngertian teknis yudisial sendiri sampai saat ini belum tertera di dalam UU, sehingga antar kedua lembaga ini masih terjadi tumpang dan tindih. Batasan antara kedua lembaga ini adalah bahwa kewenangan Komisi Yudisial hanya dalam mengawasi hakim mengawasi terkait perilaku hakim dan merekomendasikan hakim yang diduga melanggar kode etik hakim.
| 30/HK/2020 | 30/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
viii, 67 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain