Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Vii/2010 Terhadap Status Anak Di Luar Nikah

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Agama Jakarta Barat tentang status anak di luar perkawinan. Perbedaaan pertimbangan Majelis Hakim serta dasar hukum yang diterapkannya menyebabkan dua penetapan ini mempunyai dampak hukum yang berbeda terhadap hubungan perdata antara anak di luar perkawinan dengan ayah biologisnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Selain itu penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan sosiolegal yang mengacu kepada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta mengaplikasikan keilmuan sosial terhadap studi hukum yang dilakukan dengan cara melakukan pengkajian terhadap peraturan Undang-Undang, buku-buku, dan wawancara Hakim. Hasil penelitian menunjukan bahwa, implementasi putusan Mahkamah Konstitusi di lingkungan peradilan agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Agama Jakarta Barat memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam menerapkan putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010. Penetapan No. 635/Pdt.P/2019/PA.JS tidak seutuhnya menggunakan dasar putusan MK untuk menetapkan asal usul anak di luar perkawinan, hal ini dikarenakan, Majelis Hakim mengartikan anak di luar perkawinan hanya sebatas anak biologis, bukan anak sah, yang berimplikasi hanya memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya secara terbatas, akibat perkawinan yang tidak sah secara Undang-Undang. Sedangkan dalam Penetapan No. 282/Pdt.P/2019/PA.JB, berdasarkan norma putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010, maka anak berhak memiliki hubungan perdata dengan ayah bioogisnya tanpa ada pembatasan hak keperdataan yang didapatkan oleh anak di luar perkawinan. Majelis Hakim tidak melihat Pasal 2 UU Perkawinan sebagai halangan anak mendapatkan perlakuan yang berbeda, dalam hal ini masalah hak keperdataan. Untuk itu anak tidak berhak menanggung kerugian akibat perkawinan kedua orang tuanya yang tidak tercatat.
Ketersediaan
32/HK/202032/HK/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

32/HK/2020

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xv, 106 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

32/HK/2020

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan
Warning: Unknown: open(/var/lib/php/session/sess_kn44rb87vgfgqpl9elhpm23ebp4laa8c, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/lib/php/session) in Unknown on line 0