Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Vii/2010 Terhadap Status Anak Di Luar Nikah
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Agama Jakarta Barat tentang status anak di luar perkawinan. Perbedaaan pertimbangan Majelis Hakim serta dasar hukum yang diterapkannya menyebabkan dua penetapan ini mempunyai dampak hukum yang berbeda terhadap hubungan perdata antara anak di luar perkawinan dengan ayah biologisnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Selain itu penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan sosiolegal yang mengacu kepada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta mengaplikasikan keilmuan sosial terhadap studi hukum yang dilakukan dengan cara melakukan pengkajian terhadap peraturan Undang-Undang, buku-buku, dan wawancara Hakim. Hasil penelitian menunjukan bahwa, implementasi putusan Mahkamah Konstitusi di lingkungan peradilan agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Agama Jakarta Barat memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam menerapkan putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010. Penetapan No. 635/Pdt.P/2019/PA.JS tidak seutuhnya menggunakan dasar putusan MK untuk menetapkan asal usul anak di luar perkawinan, hal ini dikarenakan, Majelis Hakim mengartikan anak di luar perkawinan hanya sebatas anak biologis, bukan anak sah, yang berimplikasi hanya memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya secara terbatas, akibat perkawinan yang tidak sah secara Undang-Undang. Sedangkan dalam Penetapan No. 282/Pdt.P/2019/PA.JB, berdasarkan norma putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010, maka anak berhak memiliki hubungan perdata dengan ayah bioogisnya tanpa ada pembatasan hak keperdataan yang didapatkan oleh anak di luar perkawinan. Majelis Hakim tidak melihat Pasal 2 UU Perkawinan sebagai halangan anak mendapatkan perlakuan yang berbeda, dalam hal ini masalah hak keperdataan. Untuk itu anak tidak berhak menanggung kerugian akibat perkawinan kedua orang tuanya yang tidak tercatat.
| 32/HK/2020 | 32/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xv, 106 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain