Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Dalam Perspektif Maqashid Al-Syari'ah Dan Teori Keadilan (Studi Putusan Nomor 1708/Pdt.G/2014/Pa Dmk Dan Nomor 182/Pdt.G/2016/Pta Smg)
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui konsep pembagian harta bersama
menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum
Islam serta berdasarkan teori keadilan dan Maqasid Syariah.
Tulisan ini pen ulis menggunakan metode Penelitian Kualitatif yaitu jenis
penelitian yang bertujuan untuk menemukan konsep dan teori, dan kepustakaan
(library research) yaitu dengan mempelajari literatur-literatur, peraturan
perundang-undangan, serta tulisan-tulisan para sarjana yang erat kaitannya dengan
masalah yang diteliti serta menggunakan pendekatan normatif doktriner yaitu
pendekatan yang menggunakan rumusan-rumusan berdasarkan maqasid syariah
dan teori-teori keadilan kemudian dihubungkan dengan konsep pembagian harta
bersama yang berlaku di Indonesia.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembagian harta bersama perlu
mempertimbangkan fakta hukum yang ada pada kedua belah pihak (suami dan
istri) serta dalam pembagiannya harus mengedepankan kemaslahatan dan rasa
keadilan. Dalam pembagiannya tidak harus selalu berpedoman kepada aturan
yang ada, melainkan pembagian yang dirasa memenuhi keadilan bagi kedua belah
pihak.
34/HK/2020 | 34/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xvi, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain