Hakim Majelis Dalam Perkara Dispensasi Nikah Pasca Lahirnya Perma No. 5 Tahun 2019 (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Garut Nomor: 68/Pdt.P/2020/Pa.Grt)
Keberadaan perubahan peraturan mengenai permohonan dispensasi kawin pasca lahirnya
Perma no 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin ditemukan
masih belum dipraktikan di wilayah hukum Pengadilan Agama Garut, terutama mengenai
penggunaan hakim tunggal. Hal demikian dapat dilihat pada putusan no. 68/Pdt.p/2020/PA.Grt.
Perkara tersebut telah terigester pada bulan Januari 2020 atau setelah Perma tersebut disahkan dan
diberlakukan pada bulan November 2019 yang semestinya perkara tersebut sudah harus
menggunakan peraturan yang baru terutama mengenai hukum acara dan penggunaan hakim tunggal.
Maka perlu dilihat sebab akibat tidak diberlakukannya peraturan baru
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, metode yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan spesifikasi penelitian dilakukan dan
ditunjukkan pada praktek pelaksanaan hukum (law in action) terhadap peraturan perundang-undangan
yang tertulis serta prakteknya dan dokumen-dokumen hukum yang ada di Indonesia (law in books)
melalui data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian penulis maka ada dua temuan yaitu: pertama, keberadaan Majelis
Hakim dalam perkara dispensasi kawin tidak memiliki pengaruh yang signigikan terhadap
pengambilan keputusan penetapan dispensasi kawin, serta penggalian informasi dari pihak yang
berperkara (anak) tidak efesien dan cenderung terkesan menakutkan jika dibandingkan dengan
penguunaan hakim tunggal pasca lahirnya perma no. 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili
Permohonan Dispensasi Kawin, dan penggunaan hakim majelis pada perkara tersebut tidaklah
merubah pada substansi putusannya, karena acuan dari putusan tersebut mengacu kepada peraturan
yang terdahulu mulai dari persyaratan, pendaftara, serta pemeriksaan perkaranya. Ketiga
keterlambatan Pengadilan Agama Garut dalam merespon surat edaran dari Mahakamah Agung karena
kesiapan sumber daya manusianya yang dirasa belum siap ditambah dengan kurangnya pemahaman
masyarakat terhadap aturan baru tersebut menjadi penyebab keterlambatan penggunaan Perma no.5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
36/HK/2020 | 36/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain