Perspektif Hukum Progresif Dalam Penetapan Wasiat Wajibah Bagi Suami Murtad (Studi Putusan MA Nomor 331K/Ag/2018)
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang konsep kewarisan beda agama, serta memberikan pengertian yang lebih mendalam mengenai konsep wasiat wajibah bagi kewarisan beda agama, dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menetapkan pemberian wasiat wajibah bagi suami murtad perspektif hukum progresif.
Penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif yang didukung dengan studi kepustakaan (library research) dan dengan menggunakan pendekatan studi normatif-yuridis. Sumber-sumber data yang digunakan yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 331/K/Ag/2018, Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, buku-buku, artikel, dan jurnal yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini.
Hasil penelitian ini adalah dalam pertimbangannya majelis Hakim Mahkamah Agung menilai bahwa pemohon kasasi yang beragama non muslim sepantasnya untuk diberikan bagian dari harta warisan dalam bentuk wasiat wajibah dengan besaran ¼ atau 25% dari harta peninggalan pewaris dengan berlandaskan pemohon kasasi yang beragama non muslim selalu mendampingi dan menemani pewaris semasa hidupnya, hubungan antara pemohon kasasi dengan pewarispun cukup baik dan harmonis bahkan pada saat pewaris dalam kondisi sakit, pemohon kasasi yang beragama non muslim tetap merawat dan mendampingi pewaris sampai pengobatannya ke Cina.
Pemberian wasiat wajibah adalah bentuk keadilan kepada ahli waris non-muslim dimana keadilan ini adalah keadilan substantif. Implementasi penemuan hukum berbasis keadilan substantif dalam kewarisan beda agama merupakan karakteristik hukum progresif. Keadilan yang dikehendaki dalam hukum progresif bukanlah keadilan yang menekankan pada prosedur melainkan keadilan substantif. Atas hal tersebut penulis berpendapat bahwa penerapan hukum progresif merupakan keniscayaan bagi lembaga peradilan khususnya dalam menangani perkara kewarisan terhadap non muslim,
37/HK/2020 | 37/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiii, 83 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain