"Wanita Karir Sebagai Hadhin Bagi Anak Yang Belum Mumayyiz Ditinjau Dari Teori Mashlahah Mursalah (Studi Putusan Nomor 148/Pdt.G/2021/Pa.Jb, 68/Pdt.G/2013/Pta.Jk Dan 117 K/Ag/2014)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penentuan hak asuh anak (hadhanah) pada putusan Nomor 1428/Pdt.G/2012/PA.JB, 68/Pdt.G/2013/PTA.Jk, dan 117/K/Ag/2014, kemudian hasil putusan tersebut dianalisis menggunakan perspektif teori Mashlahah Mursalah.
Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu jenis penelitian kualitatif. Sumber data diperoleh dari Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, dan Mahkamah Agung, pendekatan yang penulis gunakan normatif yuridis atau biasa dikenal dengan penelitian hukum doktrinal, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi Pustaka. Metode menganalisisnya menggunakan metode analisis deskriftif.
Majelis Hakim Tingkat Pertama berpendapat bahwa anak yang belum mumayyiz atau belum genap berumur 12 tahun, hak hadhanah adalah berada pada ibunya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 105 huruf (a) dan Pasal Pasal 156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam. Kemudian dalam pertimbangannya juga hakim mencantumkan hadis dan mencantumkan doktrin-doktrin dari hukum Islam. Majelis Hakim Kasasi berpendapat bahwa pertimbangan terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pemeliharaan anak telah keliru karena dalil-dalil Penggugat Rekonvensi masih bersifat asumsi. Bahwa Tergugat Rekonvensi bukan seorang ibu yang baik tidak dapat dibuktikan secara hukum oleh Penggugat Rekonvensi, oleh karena itu tidak ada alasan pembenar dalam perkara a quo untuk menggugurkan hak Tergugat Rekonvensi dalam hal ini sang ibu atas pemeliharaan anak yang masih kecil
Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwasanya dalam kenyataannya anak kedua pihak kini dalam asuhan sang ayah sejak sebelum maupun sesudah ditinggalkan oleh ibu anak tersebut pada bulan September 2012 juga tumbuh kembang anak tersebut secara fisik dan psikis dalam keadaan yang baik, bahkan secara akademik cukup berprestasi, suatu hal yang selain tidak disangkal oleh Terbanding atau dalam hal ini sang ibu dari anak tersebut juga telah dikuatkan dengan keterangan saksi.
Ketiga pertimbangan hakim dalam setiap tingkatan tersebut penulis merasa pertimbangan dan putusannya hakim dalam tingkat banding lebih mendakati kepada aspek-aspek kemaslahatan bagi sang anak dibanding dengan putusan tingkat pertama dan kasasi. Dari sudut pandang maslahah keputusan Majelis Hakim Tingkat Banding tersebut masuk kedalam kategori maslahah Al-Maṣlaḥah adh-Dharuriyyah (المصلحة الضرورية ) yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia, dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding telah menerapkan konsep pemeliharaan jiwa (hifdz nafs) dan memelihara keturunan (hifdz nasl), karena bagaimanapun anak merupakan keturunan dari orang tuanya yang harus dilindungi dan dipelihara jiwa raganya. Dengan diasuhnya sang anak oleh sang ayah, secara materi lebih-lebih secara psikis sudah jelas lebih terpenuhi, karena sang ayah lebih memiliki waktu yang dapat diluangkan untuk anak tersebut. Karenanya dengan diberikannya hak asuh anak kepada ayah maka kepentingan terbaik anak dapat tercapai.
| 39/HK/2020 | 39/K/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xv, 105 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain