Hasrat Libido Tinggi Sebagai Alasan Izin Poligami (Analisis Putusan No. 1749/Pdt.G/2018/PA.Tbn dan No. 83/Pdt.G/2019/PTA.Sby)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam permohonan izin poligami akibat hasrat libido tinggi suami pada Putusan Nomor 1749/Pdt.G/2018/PA.Tbn dan No. 83/Pdt.G/2019/PTA.Sby, lalu bagaimana jika hasil putusan tersebut ditinjau dari perspektif kaidah ushul fiqh, dan bagaimana perbandingan pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dalam hal permohonan izin poligami.
Jenis Penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian kualitatif yaitu jenis penelitian yang bertujuan untuk menemukan konsep dan teori, dan kepustakaan (library research) yaitu dengan mempelajari literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, serta tulisan-tulisan para sarjana yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa kesimpulan diantaranya terdapat perbedaan Pertimbangan hakim dalam permohonan izin poligami pada Putusan Nomor 1749/Pdt.G/2018/PA.Tbn dan No. 83/Pdt.G/2019/PTA.Sby. Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan dalam putusan bahwa dalam pertimbangannya, hakim menolak untuk memberikan permohonan izin poligami karena pemohon tidak memenuhi memenuhi semua persyaratan komulatif yang terdapat dalam pasal 5 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa hakim dapat mengabulkan permohonan izin poligami jika semua syarat komulatif terpenuhi. Sedangkan Hakim Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya memutuskan bahwa dengan terpenuhinya salah satu syarat alternatif maka permohonan izin poligami dapat dikabulkan tanpa melihat syarat komulatif pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya hakim menggunakan kaidah ushul fiqh yang sama yakni “Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”.
Perbedaan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Majelis Hakim Tingkat Banding hanya terletak pada perbedaan memahami syarat alternatif dan syarat komulatif permohonan izin poligami. Majelis hakim Tingkat Pertama berijtihad bahwa seseorang yang ingin berpoligami harus memenuhi salah satu syarat alternatif dan memenuhi semua syarat komulatif. Sedangakan Majelis Hakim tingkat Banding berijtihad bahwa untuk melakukan poligami cukup memenuhi salah satu syarat alternatif atau memenuhi syarat komulatif.
| 44/HK/2020 | 44/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xvi, 100 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain