Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Perceraian Akibat Murtad Di Pengadilan Agama (Analisis Putusan Nomor 0249/Pdt.G/2016/PA.Pal dan Putusan Nomor 57/Pdt.G/2017/PA-Jpr)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim mengenai perceraian akibat murtad pada Putusan Nomor 0249/Pdt.G/2016/PA.Pal dan 57/Pdt.G/2017/PA-Jpr, faktor terjadinya disparitas pada Putusan Putusan Nomor 0249/Pdt.G/2016/PA.Pal dan 57/Pdt.G/2017/PA-Jpr, analisis hukum Islam dan hukum postifi terhadap Putusan Nomor 0249/Pdt.G/2016/PA.Pal dan 57/Pdt.G/2017/PA-Jpr dan implementasi tujuan hukum pada Putusan Nomor 0249/Pdt.G/2016/PA.Pal dan 57/Pdt.G/2017/PA-Jpr.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk mengkaji penjatuhan putusan perkara perceraian akibat murtad dalam Putusan Nomor 0249/Pdt.G/2016/PA.Pal dan 57/Pdt.G/2017/PA-Jpr. Dalam kaitannya penelitian ini juga menggunakan turunan pendekatan yaitu pendekatan kasus (cash approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Hasil penelitian ini pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perceraian akibat murtad pada Putusan Nomor 0249/Pdt.G/2016/PA.Pal. dengan talak satu ba‟in sughra karena hakim memandang yang menjadi faktor utama adalah pertengkaran dan perselisihan bukan karena murtad, sedangkan Putusan Nomor 57/Pdt.G/2017/PA-Jpr. memandang perceraian akibat murtad diputus dengan fasakh melihat pertimbangan dari konsep hukum Islam. Kemudian faktor penyebab adanya disparitas antar kedua putusan adalah: Pertama, faktor internal hakim yaitu adanya perbedaan pandangan dalam pertimbangan hukum dan melihat fakta-fakta hukumnya, Kedua, ditinjau dari faktor eksternal adanya kelemahan sensitifitas dua acuan pokok yaitu Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Adapun hukum Islam memandang bahwa perceraian akibat murtad harus diputus dengan fasakh, namun Kompilasi Hukum Islam masih menunjukan kerancuan antar pasal mengenai perceraian akibat murtad dengan putusan yang bisa berbeda yaitu antara talak dan fasakh. Mengenai implementasi asas kepastian belum terpenuhi karena berdasarkan hukum Islam perceraian akibat murtad diputus fasakh. Dari asas keadilan terpenuhi apabila Majelis Hakim mempertimbangkan hukum Islam sebagai acuan hukum selain Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dari asas kemanfaatan akan terpenuhi apabila melihat urgensi permasalahan murtad sebagai hal yang urgen karena menyangkut akidah.
| 46/HK/2020 | 46/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 91 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain