Batasan Usia Perkawinan Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Ditinjau Dari Teori Maslahah Mursalah
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang digabungkan dengan metode pengumpulan data yaitu library research (tinjauan kepustakaan), maupun peraturan perundang-undangan. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab rumusan masalah, yaitu: bagaimana kesesuaian batas usia nikah pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 menurut teori Maslahah Mursalah serta mengetahui latar belakang lahirnya undang-undang nomor 16 tahun 2019.
Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila calon mempelai laki-laki berusia 19 tahun dan mempelai wanita berusia 16 tahun. Dengan seiring berjalannya waktu ketentuan tersebut telah ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan keadaan saat ini baik dari segi psikologis, kesehatan biologis, pendidikan, maupun ekonomi. Batas usia perkawinan telah mengalami dua kali diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas usia menikah.
Islam tidak mengatur mengenai batasan usia seseorang bisa menikah, Dengan dinaikkannya usia perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun, agar memberikan perlindungan terhadap anak yang masih dibawah umur agar lebih siap secara biologis maupun psikologisnya. Oleh sebab itu, maka disarankan peraturan ini bisa dijadikan acuan dan diterapkan agar tidak terjadinya perkawinan dibawah umur.
| 49/HK/2020 | 49/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiv, 60 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain