Hak Waris Anak Warga Negara Asing (Wna) Terhadap Pewaris Warga Negara Indonesia (Wni) (Studi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 105 PK/TUN/2013)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui wewenang balai harta peninggalan
dalam menerapkan Ahli Waris, menganalisis pertimbangan Majelis Hakim
mengenai status anak dari hasil pernikahan campuran terhadap pewaris warga
negara indonesia dalam menyelesaikan perkara berdasarkan Putusan Peninjauan
Kembali Mahkamah Agung Nomor 105 PK/TUN/2013) serta mengetahui teori
yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara.
Penelitian ini berjenis Yuridis Normatif dengan pendekatan perundangundangan
(statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang
mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
yang berkenaan dengan hak waris anak warga negara asing terhadap pewaris
warga negara indonesia. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer berupa
putusan peninjauan kembali mahkamah agung nomor 105 PK/TUN/2013 dan
bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal, hasil penelitian dan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini. Pengumpulan data
dilakukan dengan cara studi dokumentasi untuk menemukan kedua putusan
tersebut dan studi pustaka. Adapun analisis data menggunakan metode deduktif
sehingga menghasilkan kesimpulan dari data-data yang telah terkumpul.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa Majelis
Hakim dalam memutuskan sebuah perkara hak waris anak warga negara asing
terhadap pewaris warga negara indonesia tidak di terapkannya teori keadilan
hukum dalam memutuskan suatu perkara. Kewenangan balai harta peninggalan
melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik karena telah membuat 2 surat
keterangan ahli waris. Dan dari analisis penulis Majelis Hakim tidak adanya keadilan dalam memutus perkara.
| 50/HK/2020 | 50/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 110 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain