Hak-Hak Perempuan Terhadap Tanah Adat Menurut Adat Perpatih Di Dalam Enakmen Pemegangan Adat Bab 215 Negeri Sembilan (Studi Terhadap Adat Perpatih Di Negeri Sembilan)
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak perempuan terhadap tanah adat menurut Adat Perpatih di dalam Enakmen Pemegangan Adat Bab 215 di samping menjelaskan tentang bagaimana undang-undang adat ini melindungi hak-hak tersebut. Skripsi ini juga akan menjelaskan alasan di sebalik ketidakbolehan laki-laki mewarisi tanah adat. Selain itu, skripsi ini juga akan menjelaskan tentang pandangan Islam terhadap undang-undang adat ini.
Di Malaysia, terdapat dua jenis adat yang digunakan yaitu adat perpatih dan adat temenggung. Adapun adat perpatih adalah sebuah adat yang diamalkan di Negeri Sembilan. Adat perpatih adalah suatu struktur sosial yang melibatkan perhubungan dan proses-proses sosial dan ekonomi dan merupakan sebuah adat yang menjadikan nasab ibu atau matrilineal sebagai dasar utamanya.
Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan jenis penulisan kualitatif dengan cara library research atau dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku dan bahan bacaan lainnya yang berkaitan dengan skripsi ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut hak perempuan terhadap tanah adat menurut Adat Perpatih di dalam Enakmen Pemegangan Adat Bab 215 adalah suatu tanah adat akan diwarisi oleh perempuan manakala laki-laki hanya diberikan hak guna ke atas tanah adat tersebut. Dan sistem matrilineal juga membantu perempuan untuk melindungi hak perwarisannya terhadap tanah adat tersebut. Dan hukum perwarisan tanah melalui adat ini adalah dibenarkan oleh mufti Negeri Sembilan dan fatwa ini dikeluarkan pada tahun 2016.
54/HK/2020 | 54/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
x, 80 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain