Dispensasi Nikah Pada Penetaapan No.758/Pdt.P/2019/Pa.Js Pasca Lahirnya Uu No. 16 Tahun 2019
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara penetapan No. 758/Pdt.P/2019/PA.JS dengan UU No. 16 Tahun 2019. Serta untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan izin dispensasi nikah pada penetapan tersebut. Penulis menganalisis berdasarkan pada UU No. 16 Tahun 2019.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Serta menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengacu kepada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, yang dilakukan dengan cara melakukan pengkajian terhadap peraturan Undang-Undang, buku-buku, dan wawancara Hakim.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim dalam Penetapan No. 758/Pdt.P/2019/PA.JS masih menggunakan UU No. 1 Tahun 1974 dan tidak menggunakan atau mencantumkan UU No. 16 Tahun 2019 dalam pertimbangan hukumnya. Seperti diketahui, UU No. 1 Tahun 1974 sudah diubah sebagian menjadi UU No. 16 Tahun 2019 mengenai batas minimal umur untuk menikah dan dispensasi nikah. Hal tersebut berakibat pada penetapan yang dibuat oleh Majelis Hakim sangat tidak sesuai dengan peraturan yang terkandung dalam UU No. 16 Tahun 2019. Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan syarat-syarat yang seharusnya dijadikan sebagai alat bukti yang akan menjadi pertimbangan dari dikabulkan atau ditolaknya izin dispensasi nikah. Hal ini pun bisa berakibat pada dibatalkannya penetapan dispensasi nikah tersebut jika diajukan ke tingkat kasasi.
| 58/HK/2020 | 58/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 79 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain