Pemerkosaan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Putusan No.899/Pid.Sus/2014. Pn.Dps)
Skripsi ini bertujuan untuk untuk mengetahui apa faktor pemaksaan seksual dalam rumah tangga dan dampak negatifnya . Dan juga untuk mengetahui bagaimana legal reasoning hakim dalam memeriksa dan memutus putusan No.899/Pid.Sus/2014. Pn.Dps tentang pemerkosaan dalam rumah tangga.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mempelajari dan meneliti bahan bahan kepustakaan berupa buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang dibahas. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, pertama, Pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroch) yaitu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.Kedua, Pendekatan kasus (case approach) yang dalam penggunaannya yaitu perlu memahami alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada sebuah putusannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya pemerkosaan dalam rumah tangga adalah tidak terbukanya antara suami dengan isteri dalam masalah seks. Kemudian juga budaya yang menganggap isteri hanya berkewajiban untuk melayani suami. Sehingga seakan-akan isteri tidak boleh menolak ajakan suami walaupun keadaan isteri lagi tidak sehat. Adapun Legal reasoning hakim dalam memeriksa dan memutus putusan No.899/Pid.Sus/2014. Pn.Dps tentang pemerkosaan dalam rumah tangga adalah menggunakan Pasal 46 Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (bulan) penjara terhadap pelaku kekerasan yang sebelumnya di tuntut 10 (sepuluh bulan. Dari segi hukum acara pidana, proses dalam mengambil keputusan sudah benar yang mana berdasarkan fakta yang dibuktikan dalam persidangan. Namun menurut penulis amar putusan yanga menjatuhkan hukuman 5 (lima) bulan tidak mengandung makna keadilan, dimana hukumannya tidak seimbang dengan apa yang telah terdakwa perbuat. Yang mana mengakibatkan luka parah pada korban, dan terdakwapun tidak mengakui kesalahannya. Dengan hukuman yang hanya 5 (lima) tidak tertutup kemungkinan hal serupa terjadi lagi, karena mereka beranggapan dengan kejahatan seperti ini hanya di hukum 5 (lima) bulan. Menurut penulis hukuman seperti ini tidak memberi efek jera kepada orang yang lain.
| 59/HK/2020 | 59/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain