Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2tp2a) Kota Bogor Tahun 2017-2019
Kekerasan seksual kini telah menjadi masalah sosial yang cukup serius dan memprihatinkan. Tindak pidana ini tidak hanya dialami oleh orang dewasa saja, tetapi korbannya juga banyak dari anak-anak. Peristiwa ini merupakan masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji, karena dalam hal ini dapat berakibat pada korban yang biasa mengalami trauma baik secara psikis maupun fisiknya. Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia seperti fenomena gunung es, angka kekerasan seksual terhadap anak bisa jadi lebih besar namun, banyak korban tidak memiliki keberanian untuk melapor kepada lembaga-lembaga perlindungan anak atau pihak berwajib. Penyebabnya Antara lain adalah adanya ancaman yang didapatkan serta korban takut akan stigma buruk dan pandangan cemooh dari masyarakat terhadap dirinya sebagai orang yang sudah tercemar.
Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kota Bogor terhadap anak korban kekerasan seksual, serta kendala-kendala yang dihadapi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), dan penelitian ini bersifat kualitatif yang tata cara penelitiannya menggunakan data deskriptif, yang mana dalam penelitian ini menggambarkan keadaan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor. Sedangkan teknik pengumpulan datanya ditekankan pada observasi, wawancara dan dokumentasi pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor.
Upaya yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor dalam upaya perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual dilakukan melalui proses pendampingan hukum korban serta pendampingan medis dan psikologis. Pendampingan dilakukan oleh tim pendamping yang datang langsung ke rumah korban untuk melakukan observasi dan investigasi dengan korban dan keluarga korban serta memberikan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan korban. Namun, dalam perjalanannya ada kendala-kendala yang terjadi dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual, diantaranya kurangnya sumber daya manusia, terbatasnya sumber dana, kurangnya fasilitas penunjang kebutuhan korban dan minimnya pemahaman masyarakat dalam perlindungan hak-hak anak.
| 60/HK/2020 | 60/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiv, 96 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain