Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Memutus Sengketa Wakaf (Analisis Putusan Nomor 292/Pdt.G/2018/PA.DPS).
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pertimbangan hukum hakim serta konsistensi antara UU No 3 tahun 2006, UU No 41 tahun 2004, Kompilasi Hukum Islam dalam penyelesaian sengketa wakaf mengenai putusan nomor 292/Pdt.G/2018/PA.Dps.
Studi ini menggunakan jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), yaitu dengan mempelajari dan mengetahui apa yang ada di dalam ketentuan produk perundang-undangan dalam putusan nomor 292/Pdt.G/2018/PA.Dps. Sumber data yang digunakan ialah data primer berupa putusan nomor 292.Pdt.G/2018/PA.Dps dan data sekunder dari peraturan perundang undangan, buku, artikel, jurnal dan tulisan lain yang berhubungan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti dalam skripsi ini yakni studi kepustakaan (library research) dan penulis menggunakan analisis kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hakim menolak gugatan perkara pada putusan nomor 292/Pdt.G/2018/PA.Dps dengan alasan pertimbangan hukum hakim bahwa menurut majelis hakim itu perkara sengketa yayasan dan perbuatan melawan hukum yang itu merupakan kewenangan absolut Pengadilan Umum dengan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan Perma Nomor 13 Tahun 2016 pasal 4 ayat 2. Selain itu, hasil menunjukan bahwa perkara pada putusan yang belum sepenuhnya mencerminkan tujuan hukum, yaitu asas kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
| 64/HK/2020 | 64/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xvi, 79 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain