Tinjauan Yuridis Mengenai Penyelesaian Perkara Munasakhah (Analisis Putusan Nomor.2331/Pdt.G/2013/PA.Cbn sampai Putusan Nomor.0074/Pdt.G/2015/PTA.Bdg)
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pertimbangan hakim dalam
menetapkan gugatan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Cibinong dan
Pengadilan Tinggi Agama Bandung dari perspektif hukum kewarisan Islam,
munasakhah, dan hukum positif yang berkaitan dengan penelitian ini serta juga
menjelaskan sengketa waris munasakhah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu
dengan mengumpulkan dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini metode pengumpulan data
dilakukan dengan teknik studi dokumen yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan
hukum, mengkategorisasikan berdasarkan bahan-bahan hukum serta memberikan
penilaian terhadap bahan hukum. Kemudian data yang telah dihimpun dianalisis
menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil Penelitian ini adalah pertimbangan hakim Pengadilan Agama
Cibinong dalam menetapkan putusan ini termasuk gugatan penetapan ahli waris
karena dalam gugatan Penggugat adanya unsur sengketa waris, sehingga putusan
ini termasuk gugatan bukan permohonan, kemudian hakim menggunakan metode
pembagian harta waris Islam berdasarkan surah al-Nisa ayat 11-12 dan 178,
Kompilasi Hukum Islam pasal 171 huruf b-c, pasal 174 ayat (2), pasal 176 dan 180.
Sedangkan hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam menetapkan putusan
ini termasuk permohonan penetepan ahli waris bukan termasuk gugatan karena
tidak adanya unsur sengketa waris/objek yang disengketakan tidak jelas dan
Mahkamah Agung sejalan dengan apa yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi
Agama Bandung, sehingga menolak permohonan kasasi dari Pengadilan Agama
Cibinong. Dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara tersebut, hakim cenderung
hanya menggunakan melihat apakah putusan tersebut termasuk gugatan atau
permohonan, padahal dalam putusan tersebut terdapat unsur sengketa waris
munasakhah sehingga hakim harus menyelesaikan perkara waris tersebut dengan
menggunakan penyelesaian munasakhah bukan menggunakan hukum kewarisan
Islam pada umumnya. Oleh karena itu dalam pembagian kewarisan yang dilakukan
oleh hakim tidak adilnya dalam membagikan pembagian warisan padahal dalam
kewarisan Islam terdapat asas keadilan.
| 68/HK/2020 | 68/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xvi, 77 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain