Kemaslahatan Anak Sebagi Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Isbat Nikah Poligami (Studi Putusan Nomor: 925/Pdt.G/2014/PA.Bgr dan 12/Pdt.G/2015/PTA.Bdg)
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian kualitatif. Metode analisis yang digunakan content analysis atau analisis ini. Sumber data yang digunakan ialah: 1. Sumber data primer, yaitu berupa dokumen Putusan Isbat Nikah Nomor: 925/Pdt.G/2014/PA.Bgr dan 12/Pdt.G/2015/PTA.Bdg. 2. Sumber data sekunder yaitu berupa Undang-Undang yang berlaku di Indonesia serta kitab-kitab dan buku-buku yang ada kaitannya dengan masalah isbat nikah.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: a). Terjadi perbedaan pertimbangan hakim pada Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara isbat nikah poligami, dikarenakan adanya perbedaan dalam memakai dasar hukum. Dalam Majelis Hakim Tingkat Pertama, hakim menolak permohonan isbat nikah para pemohon dengan alasan bahwa isbat nikah yang dilakukan para pemohon adalah isbat nikah poligami, sedangkan poligami tidak dapat dilakukan kecuali harus dengan seizin pengadilan sesuai dengan ketentuan KHI Pasal 56 ayat 1. sedangkan Majelis Hakim Tingkat Banding mengabulkan permohonan isbat nikah poligami para pemohon dengan pertimbangan bahwa dari pernikahan tersebut telah dilahirkan seorang anak, sehingga anak menjadi prioritas dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Banding. b). Jika kita lihat dari kedua putusan tersebut terlihat jelas bahwa hakim Tingkat Pertama lebih mengutamakan kepastian hukum dan keadilan formil, dengan menolak permohonan isbat nikah berdasarkan ketentuan hukum positif. Sedangkan hakim Tingkat Banding lebih mengutamakan keadilan sosial yang ada dalam masyarakat dengan melihat fakta bahwa dari pernikahan Para Pemohon telah dilahirkan seorang anak, sehingga masa depan anak ini harus diperhatikan. Jika kita lihat Putusan Perkara Nomor: 12/Pdt.G/2015/PTA.Bdg ini sesuai dengan prinsip maqasid al-syari’ah yaitu mendatangkan keadilan dan kemaslahatan bagi Para Pemohon. Karena dengan di kabulkannya permohonan isbat nikah poligami ini akan menjaga keturunan, di mana menjaga keturunan ini menjadi kebutuhan pokok/ad-Daruriyyah bagi para pemohon serta mempunyai kekuatan hukum, dan para pihak terlindungi, baik itu pihak istri maupun anak, sehingga akan memperoleh hak-haknya.
| 69/HK/2020 | 69/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiv, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain