Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 0134/Pdt.G/2017Pta.Bdg Tentang Pembatalan Perkawinan
Salah satu permasalahan dalam perkawinan adalah batalnya perkawinan.
Pemegang kekuasaan untuk memutuskan batal atau tidaknya perkawinan tersebut
adalah hakim yang didahuli dengan adanya permohonan pembatalan perkawinan di
Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau tempat
perkawinan dilangsungkan. Putusan hakim merupakan hasil akhir dari aktivitas
penemuan hukum oleh hakim atas suatu perkara yang diajukan kepadanya untuk
menyelesaikan permasalahan di antara pihak-pihak Dari uraian diatas tidak ada salah
satu unsur yang dapat membatalkan pernikahan dari kasus
Pts.No.0134/Pdt.G/2017/PTA.Bdg, tidak adanya 6 unsur yang diuraikan tersebut
tidak yang sesuai dengan pokok permasalahan. Maka langkah yang diambil oleh
majelis hakim pengadilan tinggi bandung sudah memiliki alasan dasar hukum yang
tepat.
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis kasus
Pts.No.0134/Pdt.G/2017/PTA.Bdg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada
dengan maksud memberikan penjelasan tentang Pembatalan Pernikahan. Selain itu,
sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari
Pts.No.0134/Pdt.G/2017/PTA.Bdg, dan data sekunder yang diperoleh dari literatur
buku-buku, jurnal, artikel, dan kepustakaan lain yang menjadi referensi maupun
sumber pelengkap penelitian.
Kesimpulan skripsi ini adalah: pembanding tidak memenuhi hal hal yang
dilarang dalam pernikahan. Tergugat I juga dalam KHI juga tidak sesuai jika
mengajukan pembatalan pernikahan karena dalam menyebutkan tata cara pembatalan
perkawinan hak-hak suami atau istri untuk mengajukan pembatalan perkawinan
manakala perkawinan dilangsungkan dalam keadaan diancam, ditipu atau salah
sangka sedangkan dalam kasus tersebut terjadi kerelaan seperti halnya disebutkan
oleh istri ke 2 suami pembanding I.
| 71/HK/2020 | 71/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
fakultas syariah ui :
.,
2020
Deskripsi Fisik
x, 66 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain