Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Memutus Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Analisis Putusan Nomor 1809/Pdt.G/2016/PA.Srg, Putusan Nomor 097/Pdt.G/2017/PTA.Btn dan Putusan Nomor 689 K/Ag/2018)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam
memutus perkara Perbuatan Melawan Hukum pada Putusan Nomor
1809/Pdt.G/2016/PA.Srg.Putusan Nomor 097/Pdt.G/2017/PTA.Btn dan Putusan
Nomor 689 K/Ag/2018 serta mengetahui sudut pandang hukum positif dan hukum
Islam mengenai hak istri pasca perceraian akibat cerai talak.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan judicial
case study, penelitian ini memakai pendekatan perundang-undangan dengan
teknik pengumpulan data menggunakan riset kepustakaan serta penelusuran
dokumen Putusan Pengadilan Agama Serang, Pengadilan Tinggi Agama Banten
dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Hasil penelitian pada putusan ini ditemukan fakta-fakta mantan suami
telah lalai dalam memberikan biaya penghidupan untuk mantan istri dan anakanaknya,
maka pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding
telah mewujudkan keadilan yang substantif dengan menyatakan hasil pemotongan
sepertiga gaji Penggugat tidak patut dikembalikan, sebagai konpensasi nafkah
mut‟ah yang makruf. Mantan suami wajib memberikan nafkah pasca perceraian
akibat cerai talak berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku yaitu,
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai perubahan
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 41 huruf b dan c,
kemudian diatur secara rinci oleh Kompilasi Hukum Islam Pasal 149. Dalam segi
kewenangan setelah terjadi perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama,
Pengadilan Agama dapat memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara
perbuatan melawan hukum sebatas pada sengketa ekonomi syariah. Permasalahan
dalam kasus ini, beralas gugatan perbuatan melawan hukum terkait pemotongan
sepertiga gaji Penggugat, maka majelis hakim tingkat kasasi telah tepat
menyatakan perkara ini bukanlah kewenangan dari Pengadilan Agama, melainkan
kewenangan absolut Pengadilan Negeri serta gugatan Penggugat tidak dapat
diterima (N.O).
| 73/HK/2020 | 73/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xv, 85 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain