Pemberian Nafkah Madhiyaah Dalam Kasus Cerai Talak Di Pengadilan Agama Tigaaraksa Dan Pta Banten (Studi Putusan No. 2382/Pdt.G/2012/PA.Tgrs dan No. 14/Pdt.G/2014/PTA.Btn)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pertimbangan Hakim ditingkat
Pengadilan Pertama dan Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara Nafkah
Madhiyah. Studi kasus Cerai Talak Nomor 2382/Pdt.G/2012/PA.Tgrs dan Nomor
14/Pdt.G/2014/PTA.Btn, serta untuk mengetahui faktor penyebab adanya disparitas
putusan, antara putusan Pengadilan Agama tigaraksa dan putusan Pengadilan Tinggi
Agama Banten sehingga membatalkan putusan Pengadilan Agama Tingkat Pertama.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif sosiologis dan metode
penelitian deskriptif-kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah berkas
putusan cerai talak Nomor 2382/Pdt.G/2012/PA.Tgrs dan Nomor
14/Pdt.G/2014/PTA.Btn. Teknik penulisan dalam skripsi ini menggunakan buku
pedoman penulisan skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta Tahun 2017.
Perbedaan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama tigaraksa dalam memutus
perceraian dan memberikan nafkah semampu Pemohon yang hanya pensiunan POLRI
yaitu satu juta rupiah setiap bulan dan mengenyampingkan bahwa Pemohon adalah
direktur di sebuah perusahaan yang telah diakui oleh Pemohon sendiri dan saksi
Pemohon yang dianggap relevan dalam sidang pembuktian, sedangkan majelis hakim
Pengadilan Tinggi Agama Banten lebih mengutamakan asas keadilan dan kepastian
hukum sehingga membatalkan putusan Pengadilan Agama tigaraksa dan mengadili
sendiri dengan amar putusan Pemohon harus membayarkan nafkah sebesar lima juta
rupiah setiap bulannya baik nafkah yang belum ditunaikan selama hidup berumah
tangga (Nafkah Madhiyah/lampau) ataupun nafkah iddah dan mut‟ah.
| 75/HK/2020 | 75/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
x, 59 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain