Ketentuan HadhanahDi Indonesia Dan Maladewa
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perbandingan secara vertikal, horizontal, dan diagonal mengenai ketentuan hadhanah yang meliputi siapa yang berhak mengasuh, urutan pengasuhan setelah ibu, syarat orang yang mengasuh, pembiayaan pengasuhan anak, usia boleh memilih pengasuh, dan aturan tentang anak dibawa ke luar negeri dalam perbandingannya antara Fikih Syafi`i, Hukum Keluarga Indonesia, dan Hukum Keluarga Maladewa.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui kajian kepustakaan (library research) dengan melakukan pengkajian terhadap kitab fikih klasik dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Dari hasil analisis perbandingan vertikal ditemukan bahwa Hukum Keluarga Indonesia dan Hukum Keluarga Maladewa sama-sama telah melakukan keberanjakan hukum dari aturan yang terdapat dalam Fiqih Mazhab Syafi‟i yang merupakan mazhab mayoritas dari kedua negara tersebut. Keberanjakan Hukum Keluarga Indonesia dari Fikih Syafi`i hanya masa pengasuhan anak termasuk usia untuk memilih, syarat-syarat menjadi pengasuh anak dan tidak diaturnya pengasuh anak pergi ke luar negeri. Keberanjakan Hukum Keluarga Maladewa dari Fikih Syafi`i yaitu hanya masa pengasuhan anak termasuk usia untuk memilih, orang yang berhak mengasuh anak setelah ibu, dan ketentuan pengasuh anak pergi ke luar negeri. Sedangkan secara perbandingan horizontal, Hukum Keluarga Indonesia dan Maladewa memiliki persamaan sekaligus perbedaan. Persamaan tersebut dapat dilihat dari bentuk pelaksanaan penetapan hadhanah yaitu hadhanah sebagai aturan yang tertulis dan dilegislasi oleh pemerintah, yang paling berhak mendapatkan hadhanah, dan siapa yang membiayai pemeliharaan anak. Sedangkan perbedaan antara kedua negara tersebut adalah Pengasuhan setelah ibu, syarat-syarat mengasuh anak, batas usia anak boleh memilih wali asuh, dan aturan anak dibawa ke luar negeri. Kemudian, secara perbandingan diagonal, dapat ditemukan bahwa Indonesia dan Maladewa memiliki keunggulannya masing-masing. Keunggulan Indonesia yang tidak ditemukan di Maladewa dapat dilihat dari syarat mengasuh anak dan batas usia anak boleh memilih wali asuh. Sedangkan keunggulan yang dimiliki Maladewa namun tidak dimiliki Indonesia adalah aturan mengenai pengasuhan anak dibawa ke luar negeri dan ketegasan aturan Hukum keluarga Maladewa mengenai pengasuhan anak berlaku sampai usia 7 tahun sesuai kalender Islam dan bisa diperpanjang apabila yang mengasuh anak memohon kepada pegadilan. Perpanjangannya untuk anak perempuan sampai anak mencapai usia 11 tahun sesuai dengan kalender Islam dan anak laki-laki sampai anak mencapai usia 9 tahun sesuai dengan kalender Islam.
76/HK/2020 | 76/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xi, 109 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain