Pembagian Harta Bersama Dalam Perkara Waris Bagi Suami Lalai Tanggung Jawab (Studi analisis dalam putusan nomor 1526/Pdt.G/2010/PA.Bks, dan nomor 168/Pdt.G/2012/PTA.Bdg)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum Hakim mengenai pembagian harta bersama bagi suami yang tidak memiliki kontribusi dalam perkawinan. Harta bersama tersebut adalah harta yang belum dikeluarkan dari harta warisan yang ditinggalkan almarhumah istri sebagai pewaris. Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 1526/Pdt.G/2010/PA.Bks dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 168/Pdt.G/2012/PTA.Bdg memiliki pertimbangan yang berbeda sehingga menghasilkan putusan yang berbeda pula.
Pengadilan Agama Bekasi 1526/Pdt.G/2010/PA.Bks membuat suatu fenomena yang baru dimana dalam putusan tersebut hakim memutuskan untuk membagi bagian harta bersama sebesar 60% untuk almarhumah istri atau pewaris dan 40% untuk suami yang jelas berbeda dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Kompilasi Hukum Islam memberikan bagian kepada masing-masing sebesar 50% 50%. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library reasearch dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan kitab-kitab fiqih yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian tentang pertimbangan hukum Hakim mengenai pembagian harta bersama nomor 1526/Pdt.G/2010/PA.Bks dapat dianalisis bahwa pada prinsipnya hakim memiliki kewenangan menggunakan fungsinya sebagai rechtsvinding atau dalam hukum Islam disebut ijtihad sebagai alternatif. Putusan tersebut diterbitkan untuk memenuhi asas keadilan. Hakim menjamin keadilan bagi orang-orang yang memiliki hubungan emosional dengan pewaris tersebut
77/HK/2020 | 77/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xi, 65 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain