Penolakan Dispensi Perkawinan Terhadap Anak Yang Hamil Akibat Perzinaan (Studi Putusan Nomor 0229/Pdt.P/2018/PA.Kab.Kdr.)
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sebab terjadinya penolakan
dispensasi perkawinan terhadap anak anak yang hamil akibat perzinaan di
Pengadilan Agama dalam menurut Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 dan
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum
Islam serta Konsep Maqasid Syari’ah.
Tulisan ini penulis menggunakan metode Penelitian normatif yaitu jenis
penelitian yang bertujuan untuk menemukan konsep dan teori, dan kepustakaan
(library research) yaitu dengan mempelajari literatur-literatur, peraturan
perundang-undangan, serta tulisan-tulisan para sarjana yang erat kaitannya dengan
masalah yang diteliti serta menggunakan pendekatan normatif doktriner yaitu
pendekatan yang menggunakan rumusan-rumusan berdasarkan maqasid syariah
dan hukum positip serta hukum Islam kemudian dihubungkan dengan konsep
dispensasi perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Hasil penelitian ini menunjukan permohonan perksra dispensasi nikah ini
perlu mempertimbangkan fakta hukum yang ada pada kedua belah pihak calon
(suami dan istri) maupun pengadilan setempat, dalam memutuskan permohonan
perkara harus mengedepankan kemaslahatan dan rasa keadilan dengan melihat
tujuan agama, sosial dan budaya.
78/HK/2020 | 78/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xii, 85 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain