Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Persoektif Gender Tentaang Kedudukan Anak Perempuan Sebagai Hajib Hirman Terhadap Saudara Dalam Putusan Mahkamah Agung

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim pada putusan
Mahkamah Agung tentang kasus kewarisan anak perempuan sebagai hȃjib hirmȃn
terhadap saudara dalam perspektif fiqih dan KHI serta perspektif gender.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan yuridis normatif
yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
dan putusan pengadilan, Sumber data primer yang digunakan adalah
putusan Mahkamah Agung RI No. 86 K/AG/1994, putusan Mahkamah Agung No.
122 K/AG/1995 dan putusan Mahkamah Agung. No. 241 K/AG/2002, kemudian
data sekunder hasil wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat,
hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan hakim Agung RI, Kompilasi Hukum
Islam, Konvensi CEDAW, dan segala referensi yang berkaitan dengan penelitian
ini.
Temuan penelitian ini menunjukan hakim di Mahkamah Agung memutuskan
anak perempuan dapat menghijab hirman terhadap saudara, berdasarkan pandangan
Ibnu Abbas dalam Tafsîr Ibnu Katsîr, yang memaknai Al-Walad mencakup anak
laki-laki dan perempuan, sebagaimana Kompilasi Hukum Islam pasal 174 ayat (1)
dan (2). Sehingga sesuai dengan Konvensi CEDAW (Convention on the
Elimination of All Forms of Discrimintion Against Women) Pasal 2 dan Pasal 16.
Hal ini, hakim telah mengaplikasikan semangat penghapusan diskriminasi terhadap
perempuan, sesuai dengan Feminist Legal Theory.
Penelitian ini mendukung pendapat Niken Savitri (2008) dan Edi Riadi (2011)
yang menyimpulkan dalam menegakan keadilan bahwa penafsiran kontekstual
terhadap teks hukum lebih memenuhi rasa keadilan, Begitu juga pendapat Hazairin,
dan Mukti Arto (2009) dalam teori hukum kewarisan Islam bilateral di mana anak
baik laki-laki maupun perempuan merupakan ahli waris inti. Kemudian penelitian
ini tidak sependapat dengan Euis Nurlaelawati (2012) bahwa para hakim
Mahkamah Agung tidak merujuk pada KHI atau pada teori-teori yang diajukan oleh
sejumlah pakar hukum Indonesia, misalnya teori bilateral Hazairin, tetapi pada
pandangan Ibnu Abbas, mengenai kasus kewarisan anak perempuan menghijab
hirman saudara pewaris.
Ketersediaan
80/HK/202080/HK/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

80/HK/2020

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xvi, 162hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

80/HK/2020

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan