Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Permohonan Isbat Nikah Poligami Secara Sirri Dan Hubungannya Dengan Permohonan Asal Usul Anak Di Pengadilan Agama (Studi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018)

No image available for this title
Skrispi ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang Mahkamah Agung mengelurkan Surat Edaran Mahmakah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, sejauh manakah rumusan hasil rapat pleno Kamar Agama tersebut dipedomani dan diterapkan dalam permohonan isbat nikah poligami nikah sirri, kemudian bagaimana status poligami secara sirri dengan adanya penetapan asal usul anak dan kemudian dianalisis menggunakan teori keadilan dan hukum Islam.
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian kepustakaan (library reserch), penulis melakukan penelitian dengan cara mengkaji data yang berkaitan langsung dengan Surat Edaran Mahkmah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan hasil wawancara dengan Pengadilan Agama terkait. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini, tentang “apa latar belakang Mahkamah Agung (SEMA) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan?” serta “Sejauh manakah rumusan hasil rapat pleno Kamar Agama tersebut harus di pedomani dan diterapkan dalam menangani perkara permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah sirri?” dan “Bagaimana legalisasi pernikahan poligami secara sirri dengan adanya penetapan asal usul anak pada pernikahan tersebut oleh Pengadilan?”. Pendekatan penelitian yang penulis tulis dalam penelitian ini yaitu, dengan cara meneliti bhan Pustaka, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier, yang disebut dengan penelitian hukum doktrinal. Pada penulisan ini, penulis mengumpulkan data yang valid melalui sumber-sumber terpercaya, serta penulis berusaha menggambarkan, menjelaskan, dan memaparkan leadaan subjek maupun objek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang terjadi. Maka dari itu, penulis memakai sumber data primer dan sekunder.
Kesimpulan dari hasil penelitian yang penulis lakukan adalah dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menunjukan bahwasannya Isbat Nikah atas dasar nikah sirri tidak boleh dilakukan, bahwa dengan kepentingan anak sekalipun. Permohonantersebut seharusnya tidak dapat diterima. Terkait hal yang dengan penetapan asal-usul anak hukum telah menyediakan saluran yang konstitusional dan sah secara hukum.
Ketersediaan
81/HK/202081/HK/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

81/HK/2020

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xvi, 55hal,29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

81/HK/2020

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan