Penetapan Ahli Waris Muslim Terhadap Pewaris Non Muslim (Studi Analisis Yuridis Penegakan Keadilan Terhadap Non Muslim Dalam Perkara Penetapan Nomor 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg.)
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan secara rinci mengenai penegakan
keadilan bagi non-muslim dalam kewarisan islam di Indonesia serta tinjauan
kewenangan absolut Pengadilan Agama Badung dalam menangani perkara
Penetapan Nomor: 4/Pdt.P/2013/ PA.Bdg. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif (normative yuridis), bersifat preskriptif dengan menggunakan
pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif
dengan menggunakan metode deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan diberikannya hak waris
kepada anak yang beragama islam memberikan ketidakadilan bagi anak yang
sama agamanya dengan pewaris, yaitu beragama Hindu. Dalam perspektif
kewenangan berdasarkan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah
Agung Republik Indonesia Tanggal 03 s/d 05 Mei 2012 yang dicantumkan dalam
SEMA Nomor 07 Tahun 2012, Pengadilan Agama Badung tidak memiliki
kewenangan untuk menangani perkara permohonan penetapan ahli waris muslim
dari pewaris non-muslim. Adapun dari perspektif hukum Islam, penetapan Majelis
Hakim Pengadilan Badung bertentangan dengan pendapat (jumhur ulama’) yang
bersandar pada hadits Nabi Muhammad SAW, yang artinya “Seorang muslim
tidaklah mewariskan ke orang kafir, dan orang kafir tidaklah mewariskan ke
seorang muslim” (HR. Bukhari dan Muslim).
82/HK/2020 | 82/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
x, 74 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain