Kekerasan Terhadap Anak Dalam Keluarga Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Di Rt 03 Rw 06 Kelurahan Jati Padang Kecamatan Pasaar Minggu Jakarta Selatan
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor, bentuk-bentuk dan
perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan yang terjadi didalam
keluarga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi kasus (case studi)
dengan pendekatan normatif sosiologis dan metode penelitian kualitatif. Data yang
digunakan berupa data primer dan sekunder melalui teknik wawancara,
dokumentasi dan triangulasi. Analisis data dalam penelitian ini diawali dengan
pengumpulan data, mereduksi data, menyajikan data dan terakhir menarik
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor terjadinya kekerasan
terhadap anak itu ada tiga, yaitu: 1. Faktor anak meliputi hubungan yang tidak
harmonis sehingga mempengaruhi watak, anak sulit diatur sikapnya dan anak yang
meminta perhatian khusus. 2. Faktor orang tua meliputi pecandu minuman keras,
menganggur atau pendapatan tidak mencukupi, karakter pribadi yang belum
matang dan adanya kekerasan yang pernah terjadi terhadap orang tua saat masih
kecil yang diturunkan kepada anaknya. 3. Faktor lingkungan sosial meliputi
kondisi kemiskinan dalam masyarakat dan tekanan nilai materialistis serta adanya
nilai dalam masyarakat bahwa anak merupakan milik orang tua sendiri.
84/HK/2020 | 84/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
vi, 77 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain