Aanalisis Komparatif Putusan Pengadilan Agama Surakarta Dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dalam Sengketa Wakaf (Studi Putusan Nomor: 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska dan Nomor: 271/Pdt.G/2012/PTA.Smg)
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui alasan-alasan hakim pengadilan
agama Surakarta dalam memutus perkara nomor 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska. dan
untuk mengetahui alasan-alasan hakim pengadilan tinggi agama Semarang dalam
memutus perkara nomor 271/Pdt.G/2012/PTA.Smg. dan untuk mengetahui
perspektif maqasid al-syariah dan hukum positif terhadap putusan nomor
0260/Pdt.G/2012/PA.Ska. dan putusan nomor 271/Pdt.G/ PTA.Smg.
Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif
dengan jenis penelitian kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Sumber
data primer yang digunakan adalah putusan nomor 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska. dan
putusan nomor 271/Pdt.G/ PTA.Smg. Sumber data sekunder yang digunakan buku,
dokumen resmi, jurnal, artikel, hasil penelitian yang berwujud laporan. Teknik
pengumpulan data yang digunakan melalui dokumentasi, dan teknik anlisis data
menggunakan deskriptif analisis.
Hasil dari penelitian ini adalah, alasan hakim pada putusan
No.0260/Pdt.G/2012/PA.Ska yaitu: perwakafan mengandung cacat formil dan tidak
memuat asas keadilan dan manfaat. Alasan hakim pada putusan
No.271/Pdt.G/2012/PTA.Smg yaitu: perwakafan dilakukan oleh pemilik sah dari
harta yang diwakafkan dan alasan kasian tidak relevan terhadap pebatalan
perwakafan. Putusan Hakim Pengadilan Agama Surakarta sesuai dengan hukum
Islam berdasarkan ketentuan maqasid al-syariah yaitu lebih mengutamakan
memelihara harta wakaf tersebut untuk kemaslahatan pewakif, dan sesuai juga
dengan ketentuan Pasal 1 UU No. 41 Tahun 2004. Mengenai pasal 3 UU No. 41
Tahun 2004 dapat ditafsirkan bahwa perwakafan tidak dapat dibatalkan jika
perwakafan tersebut telah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam hukum
Islam dan hukum positif. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang
belum sesuai dengan ketentuan undang-undang dan hukum Islam. Karena harta
yang diwakafkan merupakan harta waris dan ini bertentangan dengan Pasal 1 UU
No. 41 Tahun 2004 dan Pasal 1 ayat (1) PP No. 28 Tahun 1977 dan Pasal 215 KHI.
Karena harta wakaf ini merupakan harta waris, maka seharusnya harta wakaf
tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan waris yang terdapat dalam hukum Islam.
Dalam Al-quran Surat An-nisa ayat 12 ”apabila suami meninggal dengan
meninggalkan ahli waris istri dan anak maka istri mendapat bagian 1/8, dan Sohib
selaku anak mendapatkan 7/8.
85/HK/2020 | 85/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xii, 72 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain