Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Persaingan Peran Amil Dan Pegawai Pencatat Nikah Dalam Menangani Pernikahan Tidak Tercatat (Studi di Kampung Sawangan Baru Kecamatan Sawangan Kota Depok)

No image available for this title
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan jajaran Kementerian Agama yang berada di wilayah kecamatan. Di antara peran KUA adalah melayani masyarakat yang terkait dengan pelaksanakan pencatatan nikah; mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal, ibadah sosial; kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah. Bagi orang Islam perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum Islam seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Setelah itu sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW diumumkan melalui walimah supaya diketahui orang banyak. Akan tetapi, dalam kenyataannya masih banyak dijumpainya pernikahan yang dilakukan dengan tidak mengikuti yang telah ditetapkan dalam undang- undang tersebut, seperti pernikahan yang dilakukan di oleh amil atau yang lebih peneliti kenal dengan sebutan pernikahan tidak tercatat.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana Peran KUA dalam mengatasi nikah tidak tercatat di kecamatan Sawangan Kel. Sawangan Baru? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kontestasi amil dan pegawai pencatat nikah serta Peran KUA dalam mengatasi nikah tidak tercatat di kecamatan Sawangan kel. Sawangan Baru. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach). Penelitian ini bersifat deskriptif. Metode penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu interview dan dokumentasi. Data dalam penelitian ini adalah data berupa hasil interview dengan Amil, pegawai pencatat nikah, Kepala KUA Kecamatan Sawangan, staff administrai nikah dan rujuk KUA Kecamatan Sawangan, dan pelaku pernikahan tidak tercatat serta data lain yang mendukung
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Amil dan Pegawai pencatat nikah dari KUA dalam mengatasi nikah tidak tercatat di kecamatan Sawangan Kota Depok diantaranya: melakukan penyuluhan-penyuluhan Pencatatan Pernikahan dan Keluarga Bahagia yang dilakukan oleh BP4 di Kantor Urusan Agama kepada calon pengantin dan wali, melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan dan dampak buruknya terhadap keluarga, ibu dan anak, KUA Sawangan saling bekerjasama dengan rekan kerjanya yang berada di setiap desa yaitu P3N bersama staff aparatur desa melakukan penyuluhan-penyuluhan setiap 2 Bulan sekali kepada masyarakat, KUA Sawangan sebagai lembaga utama yang mengurusi pernikahan di wilayah Sawangan dengan pendekatan yang dilakukan melalui majelis taklim yang ada di masyarakat dengan penjelasan bahwa lebih banyak dampak negatif yang didapatkan dari pernikahan tidak tercatat dari pada dampak positif.
Ketersediaan
86/HK/202086/HK/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

86/HK/2020

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 98 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

86/HK/2020

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan